Ini sembilan titik rawan penyelewengan seleksi CPNS

Minggu, 01 September 2013 - 16:15 WIB
Ini sembilan titik rawan...
Ini sembilan titik rawan penyelewengan seleksi CPNS
A A A
Sindonews.com - Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Seleksi CPNS (KLPC) merilis, ada 9 titik rawan penyelewengan pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 yang diadakan pemerintah. Beriku 9 titik rawan penyelewengan seleksi CPNS;

1. Pelamar tidak memenuhi kriteria sebagai honorer K2. Sebagaimana diketahui, peserta honorer K2 merupakan pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah pusat, dan daerah yang telah bekerja minimal satu tahun sebelum 31 Desember 2005. Pegawai honorer yang bekerja setelah batas waktu tersebut tidak dapat dimasukkan pada peserta honorer K2. Uji publik atas data ini masih belum diketahui hasilnya dengan baik.

2. Untuk memperkecil persaing dalam seleksi CPNS, seringkali dilakukan diskriminasi pada seleksi administrasi bagi pelamar tertentu terkait dengan nomor ujian dan lokasi ujian. Selain itu, pada proses seleksi administrasi rawan pungutan liar oleh pihak-pihak tertentu.

3. Saling menitip pelamar oleh pejabat atau pihak tertentu. Contoh, kepala daerah atau pejabat instansi A menitipkan kerabat pada rekrutmen CPNS di daerah B. Sebaliknya, kepala daerah atau pejabat instansi B menitipkan kerabat, pada rekrutmen CPNS di daerah A.

4. Kebocoran soal TKD (tes kemampuan dasar) dan TKB (tes kemampuan bidang). Kebocoran terutama terkait dalam penggandaan dan distribusi soal dari perusahaan percetakan sampai pada lokasi ujian. Beberapa motif kebocoran antara lain, adanya perilaku kolektif tim panitia di daerah, atau pusat untuk meloloskan orang tertentu atau menjual kunci jawaban.

5. Adanya prakter perjokian dalam TKD dan TKB. Joki bisa mengganti pelamar sebenarnya dalam TKD atau TKB, atau menjadi pendamping pelamar tertentu dalam ruang ujian.

6. Pengisian kembali LJK (lembar jawaban komputer) pelamar tertentu oleh pihak lain setelah ujian TKD atau TKB dilaksanakan.

7. Ada pemerasan atau praktek suap oleh pejabat atau pihak lain setelah ujian TKD atau TKB dilaksanakan.

8. Adanya penambahan pelamar yang lolos TKD dan TKB pada pengumuman resmi di pemerintah daerah.

9. Adanya CPNS mendapatkan NIP, meski tidak mengikuti tidak mengikuti proses seleksi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2359 seconds (0.1#10.140)