Kasus Migas, PPATK pastikan ada transaksi mencurigakan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pihaknya menduga terjadi transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dua tersangka lainnya yakni Simon Gunawan Tanjaya dan Devi Ardi.
"Pastinya semua yang jadi kasus (SKK Migas) yang sedang kalian beritakanlah ya semuanya. Semua sudah kami kerjakan," kata Agus, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Namun demikian, Agus enggan membuka aliran transaksi hasil temuan PPATK yang dilakukan para tersangka dengan pihak lain. Kata Agus, hasil temuan transaksi mencurigakan akan segera diserahkan kepada KPK. "Kami tidak bisa menjurus. Yang penting kita ada kerja sama supaya bisa lebih fokus," ujarnya.
Agus menambahkan, dalam kasus suap SKK Migas, PPATK berdalih siap membantu pihak KPK untuk menulusuri semua transaksi mencurigakan yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pada Rabu 28 Agustus 2013 mengatakan, KPK segera melakukan telaah terhadap laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas.
"Pastinya semua yang jadi kasus (SKK Migas) yang sedang kalian beritakanlah ya semuanya. Semua sudah kami kerjakan," kata Agus, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Namun demikian, Agus enggan membuka aliran transaksi hasil temuan PPATK yang dilakukan para tersangka dengan pihak lain. Kata Agus, hasil temuan transaksi mencurigakan akan segera diserahkan kepada KPK. "Kami tidak bisa menjurus. Yang penting kita ada kerja sama supaya bisa lebih fokus," ujarnya.
Agus menambahkan, dalam kasus suap SKK Migas, PPATK berdalih siap membantu pihak KPK untuk menulusuri semua transaksi mencurigakan yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pada Rabu 28 Agustus 2013 mengatakan, KPK segera melakukan telaah terhadap laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan SKK Migas.
(maf)