Mobil mewah Rudi Rubiandini dipindahkan dari KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan barang sitaan berupa mobil mewah merek Toyota Camry Hybrid milik tersangka mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Mobil mewah berwarna hitam tanpa plat nomor polisi itu rencananya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan), Kelas I, Jakarta Utara.
Demikian dikatakan salah satu petugas keamanan (satpam) lembaga antikorupsi yang tidak mau menyebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media.
"Mobil ini (Camry) akan dibawa ke Rubasan di Wilayah Cilincing, Jakut," ujar pria berseragam biru di parkiran KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Petugas KPK itu juga menjelaskan bahwa mobil mewah milik mantan Menteri ESDM ini akan dikawal oleh pihak Kepolisian menuju lokasi penempatannya.
Untuk diketahui, dalam kasus suap SKK Migas ini, KPK telah mengamankan sebuah motor klasik BMW dan emas 180 gram. Selain itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini juga telah menyita sejumlah mata uang asing baik dari tangan Rudi Rubiandini, Kesekjenan ESDM, Kantor SKK Migas, maupun yang berada di Simon Gunawan Tanjaya serta Deviardi jika di rupiahkan sebesar Rp14 miliar.
Mobil mewah berwarna hitam tanpa plat nomor polisi itu rencananya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Barang Sitaan (Rupbasan), Kelas I, Jakarta Utara.
Demikian dikatakan salah satu petugas keamanan (satpam) lembaga antikorupsi yang tidak mau menyebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh awak media.
"Mobil ini (Camry) akan dibawa ke Rubasan di Wilayah Cilincing, Jakut," ujar pria berseragam biru di parkiran KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Petugas KPK itu juga menjelaskan bahwa mobil mewah milik mantan Menteri ESDM ini akan dikawal oleh pihak Kepolisian menuju lokasi penempatannya.
Untuk diketahui, dalam kasus suap SKK Migas ini, KPK telah mengamankan sebuah motor klasik BMW dan emas 180 gram. Selain itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini juga telah menyita sejumlah mata uang asing baik dari tangan Rudi Rubiandini, Kesekjenan ESDM, Kantor SKK Migas, maupun yang berada di Simon Gunawan Tanjaya serta Deviardi jika di rupiahkan sebesar Rp14 miliar.
(kri)