BK DPR agendakan pemanggilan Priyo
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta koalisi masyarakat sipil lainnya, karena itu mereka akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
"Hasil rapat kita barusan mengagendakan panggil Pak Priyo," kata Ketua BK, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Ia pun menjelaskan jika pemeriksaan terhadap Priyo dilakukan menyusul kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, beberapa waktu lalu dan melanjutkan surat dari sejumlah narapidana ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya mungkin di pertemuan itu, meskipun memang koordinator bidang hukum," tuntasnya.
Seperti diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan koalisi masyarakat sipil, telah melaporkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke BK.
Pelaporan mereka ke BK masih terkait dengan langkah Priyo yang meneruskan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dari sejumlah narapidana yang menginginkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 direvisi.
Priyo pun telah menegaskan jika ICW salah mengerti dalam menyikapi hal itu. Pasalnya surat yang dikirimnya kepada Presiden SBY hanyalah surat biasa.
"Hasil rapat kita barusan mengagendakan panggil Pak Priyo," kata Ketua BK, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Ia pun menjelaskan jika pemeriksaan terhadap Priyo dilakukan menyusul kunjungannya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, beberapa waktu lalu dan melanjutkan surat dari sejumlah narapidana ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya mungkin di pertemuan itu, meskipun memang koordinator bidang hukum," tuntasnya.
Seperti diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan koalisi masyarakat sipil, telah melaporkan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke BK.
Pelaporan mereka ke BK masih terkait dengan langkah Priyo yang meneruskan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dari sejumlah narapidana yang menginginkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 direvisi.
Priyo pun telah menegaskan jika ICW salah mengerti dalam menyikapi hal itu. Pasalnya surat yang dikirimnya kepada Presiden SBY hanyalah surat biasa.
(kri)