Jimly minta penyelenggara pemilu tak takut jadi tersangka

Senin, 26 Agustus 2013 - 15:43 WIB
Jimly minta penyelenggara...
Jimly minta penyelenggara pemilu tak takut jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada penyelenggara pemilu untuk tidak takut menjadi tersangka, jika memang sudah bekerja sesuai dengan aturan main yang berlaku.

Hal ini diungkapkan saat sesi tanya jawab di acara Rapat Koordinasi Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2014 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Pernyataan Jimly itu merupakan jawaban atas pertanyaan anggota Panwaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarso. Pada kesempatan sesi tanya jawab, Bachtiar menanyakan bahwa ia bersama tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian setempat karena melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta pemilu.

Akan tetapi justru oleh pihak Kepolisian, tiga komisioner Panwaslu setempat malah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan atas laporan dari peserta pemilu tersebut.

Lebih lanjut Jimly menegaskan, jika memang benar, Insya Allah benar meskipun sistem peradilan di Indonesia belum tentu benar. “Ikut saja, sembari memperbaiki aspek kehidupan bernegara,” ujar Jimly.

Terkait kasus yang menimpa Panwaslu Kabupaten Cilacap itu, Jimly pernah mengalaminya langsung saat dirinya menjadi Ketua DK KPU tujuh hari menjelang Pemilu Presiden 2009 silam.

Pada waktu itu, Jimly mengkonstruksikan sidangnya terbuka, seperti di pengadilan atau di DKPP sekarang. “Sidang pertama DK KPU memberhentikan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan. Saya ketuanya,” tutur Jimly.

Sesudah diberhentikan, kata Jimly, orang tersebut tidak terima. Lalu yang bersangkutan melaporkan kepada Polda Metrojaya. “Yang menarik, dalam laporannya yang bersangkutan melaporkan DK KPU atas perbuatan tidak menyenangkan. Dia merasa dibikin malu,” ucapnya.

Lalu, ia dan Ketua KPU waktu itu Hafidz Ansari dipanggil polisi. Ketua KPU sempat berkonsultasi kepadanya. Lalu, dia menyarankan kepada ketua KPU agar polisi untuk menunda pemanggilan selama tiga bulan lagi setelah pemilu.

“Ternyata setelah tiga bulan dipanggil lagi. Saya terpaksa menemui Pak BHD (Bambang Hendarso Danuri) saya menjelaskan tugas dan fungsi DK-KPU. Setelah saya jelaskan, Pak Kapolri waktu itu merasa dibuat malu. Ia langsung menyuruh anak buahnya agar selesai dan ditutup perkaranya. Polisi tersebut beralasan hanya menjalankan SOP,” beber Jimly.

Karena itulah, Jimly mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar tidak hanya menegakan peraturan, tetapi harus menegakan keadilan. “Nanti kalau Kepolisian itu menegakan peraturan, maka dalam prakteknya hanya jadi penegak titik koma,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0769 seconds (0.1#10.140)