Mendagri imbau para menteri patuhi aturan KPU

Senin, 26 Agustus 2013 - 13:31 WIB
Mendagri imbau para menteri patuhi aturan KPU
Mendagri imbau para menteri patuhi aturan KPU
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang seorang menteri mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPR RI muncul dalam iklan layanan masyarakat, meskipun tidak bermaksud untuk kampanye.

"Itu kan aturan KPU, kalau sudah aturan KPU, ditaati saja," ujar Gamawan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini mempersilakan KPU untuk menindaktegas menteri yang melanggar peraturan KPU tersebut. "KPU kan yang memberi sanksi teguran atau apa," katanya.

Diberitakan Sindonews sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tak setuju dengan PKPU yang melarang seorang menteri, yang mencalonkan diri sebagai caleg, muncul dalam iklan layanan masyarakat, meskipun tidak bermaksud untuk kampanye.

Menurut Jero Wacik, seorang menteri yang maju sebagai caleg di Pemilu 2014 tak menjadi masalah memasang iklan layanan masyarakat, asalkan tujuannya tidak untuk kepentingan pencalegan. "Jadi kalau menteri tidak boleh pasang iklan untuk pencalegan, itu saya setuju," ujar Jero di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2013.

Menurut pria yang juga sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, tak semua iklan layanan masyarakat seorang Menteri yang maju sebagai caleg, bertujuan untuk kampanye.

"Kalau menteri pasang iklan untuk program menterinya itu kan menteri ini begitu, jadi mana yang melanggar?, Kalau saya akan pelajari detail. Enggak boleh kita langgar lah, pokoknya aturan jangan dilanggar. Pokoknya kalau ada aturan, artinya mana yang melanggar akan dipelajari," tutur menteri yang juga ikut nyaleg ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8869 seconds (0.1#10.140)