Kejagung periksa Kepala BP3TI Kemenkominfo
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yakni Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso.
Namun, Santoso kali ini hanya akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dodi N Achmad selaku Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima.
"Satu tersangka diperiksa hari ini dengan kapasitas sebagai saksi atas nama S selaku Kepala BP3TI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Untung juga mengatakan, selain tersangka Kepala BP3TI, tim penyidik Kejagung juga memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2012.
"Dua orang saksi yang diperiksa hari ini Ruslan selaku Bendahara BP3TI dan Jamuri selaku Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI," ungkap Untung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Namun, Santoso kali ini hanya akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Dodi N Achmad selaku Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima.
"Satu tersangka diperiksa hari ini dengan kapasitas sebagai saksi atas nama S selaku Kepala BP3TI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Untung juga mengatakan, selain tersangka Kepala BP3TI, tim penyidik Kejagung juga memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2012.
"Dua orang saksi yang diperiksa hari ini Ruslan selaku Bendahara BP3TI dan Jamuri selaku Kasi Operasi dan Monitoring BP3TI," ungkap Untung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(kri)