Kejagung siap eksekusi aset PT AAG
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahfud Manan mengatakan, pihaknya siap untuk mengeksekusi perkara kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp2,5 triliun.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, Kejagung akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dari PT AAG.
"Kita sudah siap. Kan batas waktu, Desember 2013. Jadi tinggal pelaksanaan. Nanti, Kejari Jakarta Pusat yang melaksanakan eksekusi," kata Mahfud dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (25/8/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) terkait 14 perusahaan yang berada di bawah AAG, lalu berkoordinasi juga dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Tim Satgasus Perampasan Aset.
"Jadi, kita tidak khawatir lagi, jika saat eksekusi, Desember 2013, AAG tidak memiliki kecukupan aset. Dari Tim Satgas sudah diperoleh informasi sekira 190 ribu hektare lahan milik AAG disita. Belum lagi temuan tim asistensi lainnya," ucapnya.
Eksekusi terhadap PT AAG dilakukan setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut, telah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak tersebut. Dalam putusan tersebut, PT AAG juga diwajibkan untuk melunasi tunggakan pajak kepada Ditjen Pajak sebesar Rp1,8 triliun.
Untuk diketahui, dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002 sampai 2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.
Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu, diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Selain itu, belakangan diketahui perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga telah dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, Kejagung akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dari PT AAG.
"Kita sudah siap. Kan batas waktu, Desember 2013. Jadi tinggal pelaksanaan. Nanti, Kejari Jakarta Pusat yang melaksanakan eksekusi," kata Mahfud dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (25/8/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) terkait 14 perusahaan yang berada di bawah AAG, lalu berkoordinasi juga dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Tim Satgasus Perampasan Aset.
"Jadi, kita tidak khawatir lagi, jika saat eksekusi, Desember 2013, AAG tidak memiliki kecukupan aset. Dari Tim Satgas sudah diperoleh informasi sekira 190 ribu hektare lahan milik AAG disita. Belum lagi temuan tim asistensi lainnya," ucapnya.
Eksekusi terhadap PT AAG dilakukan setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut, telah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak tersebut. Dalam putusan tersebut, PT AAG juga diwajibkan untuk melunasi tunggakan pajak kepada Ditjen Pajak sebesar Rp1,8 triliun.
Untuk diketahui, dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002 sampai 2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.
Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu, diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.
Selain itu, belakangan diketahui perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga telah dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
(maf)