Ditahan polisi, Robert Tantular tuding perintah JK

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 22:51 WIB
Ditahan polisi, Robert Tantular tuding perintah JK
Ditahan polisi, Robert Tantular tuding perintah JK
A A A
Sindonews.com - Robert Tantular, terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, menuding Wakil Presiden Periode 2004-2009 M Jusuf Kalla berada di balik penahanannya.

Pernyataan tersebut diungkapkannya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagi saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Robert diperiksa untuk tersangka Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

"Pada tanggal 21 Agustus 2009, bahwa Pak JK yang memerintahkan Kapolri untuk menangkap saya," tuding mantan pemilik Bank Century ini di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2013).

Di sisi lain, dia mengklaim tidak mengetahui bagaimana mekanisme pemberian FPJP BI ke Bank Century. Dia berdalih, saat pencairan itu dirinya sudah ditahan oleh Mabes Polri.

"Seperti diketahui, saya ditangkap pada tanggal 25 November 2008 sedangkan bailout itu dicairkan pada tanggal 24 November sampai Juli 2009, menjadi total Rp6,7 triliun. Jadi saat pencairan itu saya kan sudah di dalam tahan Mabes Polri bagaimana saya tahu pencairan dana itu," kilahnya.

Tak lupa, Robert berusaha yang berusaha menyembunyikan bagaimana peran dan keterlibatan Boediono yang kini menjadi Wakil Presiden. "Ya itu belum sampai ke sana (soal Boediono). Itu aja dulu," tandasnya.

Robert Tantular merupakan terpidana kasus Century dalam penggelapanan dana nasabah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 miliar, subsider lima bulan kurungan. Saat ini dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7820 seconds (0.1#10.140)