KPK jangan keliru terbitkan Sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak keliru dalam menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) suatu kasus pidana korupsi. Sebab seluruh penegak hukum dinilai melakukan kesalahan admisnistrasi ini.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (22/8/2013). "Saya mau mengkritik KPK dan semua lembaga penegak hukum yang sering keliru menerbitkan sprindik," ujarnya.
Menurutnya sprindik hanya diterbitkan satu kali dalam satu kasus pidana. Ketika kasus pidana tersebut melibatkan banyak saksi, maka yang diterbitkan lebih dari satu oleh penegak hukum adalah surat penetapan tersangka.
"Misalnya di KPK, hampir semua sprindik bermasalah. Saya melihatnya dari sprindik Anas Urbaningrum yang bocor ke media massa. Dalam sprindik itu sudah disebutkan nama tersangkanya. Saya melihat KPK melakukan kekeliruan," kata Ganjar.
Seharusnya, kata dia, sprindik tidak harus menyebutkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Karena tersangka dalam kasus pidana ditetapkan melalui surat penetapan tersangka, bukan melalui sprindik.
Ganjar mengatakan, dalam semua sprindik yang diterbitkan seluruh lembaga penegak hukum termasuk Polri, Kejaksaan, dan KPK, sudah menetapkan nama tersangka dalam sprindiknya. Padahal sprindik seharusnya hanya diterbitkan ketika menaikan sebuah kasus pidana dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara menurutnya tidak semua kasus pidana sudah ditemukan tersangka pelakunya. Disitulah Ganjar berpandangan sprindik tidak harus mencantumkan nama tersangka pelaku kejahatan. "Peningkatan staus penyidikan dan tersangka itu tidak bisa berbarengan dalam satu sprindik. Penetapan tersangka harus terpisah melalui surat penetapan tersangka. Dan sprindik tanpa menyantumkan tersangka itu sah" jelasnya.
"Lagi pula penetapan tersangka ada suratnya sendiri, kalau sprindik sudah ada tersangka, penetapan tersangkanya kapan?" tandasnya.
Dalam hal penanganan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menurut Ganjar KPK tidak perlu menerbitkan banyak sprindik, namun cukup menerbitkan banyak surat penetapan tersangka.
"Kalau KPK menemukan tersangka lain dalam kasus suap SKK Migas, ya cukup menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap tersangka baru, bukan menerbitkan sprindik lagi. Kalau sprindiknya sendiri-sendiri, berarti pidanya sendiri-sendiri dong," tukas dia.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (22/8/2013). "Saya mau mengkritik KPK dan semua lembaga penegak hukum yang sering keliru menerbitkan sprindik," ujarnya.
Menurutnya sprindik hanya diterbitkan satu kali dalam satu kasus pidana. Ketika kasus pidana tersebut melibatkan banyak saksi, maka yang diterbitkan lebih dari satu oleh penegak hukum adalah surat penetapan tersangka.
"Misalnya di KPK, hampir semua sprindik bermasalah. Saya melihatnya dari sprindik Anas Urbaningrum yang bocor ke media massa. Dalam sprindik itu sudah disebutkan nama tersangkanya. Saya melihat KPK melakukan kekeliruan," kata Ganjar.
Seharusnya, kata dia, sprindik tidak harus menyebutkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Karena tersangka dalam kasus pidana ditetapkan melalui surat penetapan tersangka, bukan melalui sprindik.
Ganjar mengatakan, dalam semua sprindik yang diterbitkan seluruh lembaga penegak hukum termasuk Polri, Kejaksaan, dan KPK, sudah menetapkan nama tersangka dalam sprindiknya. Padahal sprindik seharusnya hanya diterbitkan ketika menaikan sebuah kasus pidana dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara menurutnya tidak semua kasus pidana sudah ditemukan tersangka pelakunya. Disitulah Ganjar berpandangan sprindik tidak harus mencantumkan nama tersangka pelaku kejahatan. "Peningkatan staus penyidikan dan tersangka itu tidak bisa berbarengan dalam satu sprindik. Penetapan tersangka harus terpisah melalui surat penetapan tersangka. Dan sprindik tanpa menyantumkan tersangka itu sah" jelasnya.
"Lagi pula penetapan tersangka ada suratnya sendiri, kalau sprindik sudah ada tersangka, penetapan tersangkanya kapan?" tandasnya.
Dalam hal penanganan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menurut Ganjar KPK tidak perlu menerbitkan banyak sprindik, namun cukup menerbitkan banyak surat penetapan tersangka.
"Kalau KPK menemukan tersangka lain dalam kasus suap SKK Migas, ya cukup menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap tersangka baru, bukan menerbitkan sprindik lagi. Kalau sprindiknya sendiri-sendiri, berarti pidanya sendiri-sendiri dong," tukas dia.
(lal)