Kesaksian Elda soal Fathanah & Hilmi Aminuddin
Kamis, 22 Agustus 2013 - 21:23 WIB
Kesaksian Elda soal Fathanah & Hilmi Aminuddin
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin memiliki jatah Rp17 miliar terkait pengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama yang diajukan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Fakta itu terungkap saat Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Tetapi uang tersebut sampai saat ini belum diberikan pemilik PT Indoguna Maria Elizabeth Liman kepada Hilmi Aminuddin. Rp17 miliar merupakan jasa Hilmi dalam pengurusan kuota impor daging sapi perusahan tersebut di Kementan di masa lampau
Awalnya, Elda menolak mengungkap soal uang yang berstatus utang piutang tersebut. Tetapi, hakim Made Hendra mendesak Elda dengan cara dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akhirnya Elda pun bersuara. "Terdakwa (Ahmad Fathanah) pernah membicarakan uang Rp17 Miliar terkait Ustaz Hilmi?" tanya Hakim Made Hendra.
"Iya pernah. Kata terdakwa waktu itu, 'Hei ada yang enggak beres itu', tapi saya biarkan saja. Katanya ada janji yang tidak terpenuhi dari Ibu Elizabeth kepada Ridwan (Hakim, anak Hilmi Aminuddin)," imbuh Elda
Tetapi kemudian hakim Made Hendra kembali mendesak Elda, mengungkap apakah utang piutang itu terkait kuota impor daging sapi. "Dahulu-dahulu, saya enggak tahu. Kata terdakwa, 'Bunda, enggak benar itu'," lanjut Elda.
"Baik saya bacakan BAP saudara poin 94. 'Ahmad Fathanah menyampaikan kepada saya ada kewajiban yang belum dipenuhi, yakni Rp17 Miliar, dari Bu Maria Elizabeth Liman ke Hilmi Aminuddin terkait pengurusan kuota impor daging sapi.' Betul begitu?," tegas hakim Made.
"Iya, yang mulia," jawab Elda.
Fakta itu terungkap saat Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat, memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Tetapi uang tersebut sampai saat ini belum diberikan pemilik PT Indoguna Maria Elizabeth Liman kepada Hilmi Aminuddin. Rp17 miliar merupakan jasa Hilmi dalam pengurusan kuota impor daging sapi perusahan tersebut di Kementan di masa lampau
Awalnya, Elda menolak mengungkap soal uang yang berstatus utang piutang tersebut. Tetapi, hakim Made Hendra mendesak Elda dengan cara dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akhirnya Elda pun bersuara. "Terdakwa (Ahmad Fathanah) pernah membicarakan uang Rp17 Miliar terkait Ustaz Hilmi?" tanya Hakim Made Hendra.
"Iya pernah. Kata terdakwa waktu itu, 'Hei ada yang enggak beres itu', tapi saya biarkan saja. Katanya ada janji yang tidak terpenuhi dari Ibu Elizabeth kepada Ridwan (Hakim, anak Hilmi Aminuddin)," imbuh Elda
Tetapi kemudian hakim Made Hendra kembali mendesak Elda, mengungkap apakah utang piutang itu terkait kuota impor daging sapi. "Dahulu-dahulu, saya enggak tahu. Kata terdakwa, 'Bunda, enggak benar itu'," lanjut Elda.
"Baik saya bacakan BAP saudara poin 94. 'Ahmad Fathanah menyampaikan kepada saya ada kewajiban yang belum dipenuhi, yakni Rp17 Miliar, dari Bu Maria Elizabeth Liman ke Hilmi Aminuddin terkait pengurusan kuota impor daging sapi.' Betul begitu?," tegas hakim Made.
"Iya, yang mulia," jawab Elda.
(maf)