Kejagung geram dengan Putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, yang pada tingkat kasasi Sudjiono telah divonis 15 tahun penjara membuat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) geram terhadap kebijakan MA tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan akan mengambil langkah-langkah strategis terkait keputusan MA yang telah mengabulkan PK seorang buronan. Karena menurut Andhi, PK hanya boleh diajukan jika yang bersangkutan ada. Pasalnya, saat ini Sudjiono Timan telah menjadi buronan dan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini. Namun, MA mengabulkan PK buronan tersebut.
"Nanti kita pelajari dulu, kita juga harus tahu persis salinan putusan PK-nya itu bagaimana, dari situ kita mengambil langkah-langkah strategis," kata Andhi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Untuk diketahui, Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.
Dalam kasus ini, PK Sudjiono Timan diajukan oleh ahli warisnya, yakni isteri dari Sudjiono Timan. Karena menurut pasal 263 ayat 1 KUHP, permohonan PK diperbolehkan jika diwakili oleh ahli waris atau terpidana langsung.
Selain itu, total kerugian negara atas kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mencapai Rp120 miliar dan USD 98,7 juta. Mantan Komisaris Utama PT BPUI Ali Wardhana pun sempat dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini masih belum diketahui kelanjutannya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan akan mengambil langkah-langkah strategis terkait keputusan MA yang telah mengabulkan PK seorang buronan. Karena menurut Andhi, PK hanya boleh diajukan jika yang bersangkutan ada. Pasalnya, saat ini Sudjiono Timan telah menjadi buronan dan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini. Namun, MA mengabulkan PK buronan tersebut.
"Nanti kita pelajari dulu, kita juga harus tahu persis salinan putusan PK-nya itu bagaimana, dari situ kita mengambil langkah-langkah strategis," kata Andhi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).
Untuk diketahui, Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana yang menyatakan sidang pemeriksaan permohonan PK harus dihadiri oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung dan tidak diperbolehkan untuk diwakili oleh penasihat hukum.
Dalam kasus ini, PK Sudjiono Timan diajukan oleh ahli warisnya, yakni isteri dari Sudjiono Timan. Karena menurut pasal 263 ayat 1 KUHP, permohonan PK diperbolehkan jika diwakili oleh ahli waris atau terpidana langsung.
Selain itu, total kerugian negara atas kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mencapai Rp120 miliar dan USD 98,7 juta. Mantan Komisaris Utama PT BPUI Ali Wardhana pun sempat dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini masih belum diketahui kelanjutannya.
(lal)