PDIP minta KPK bongkar penyuap Emir
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membongkar tuntas siapa pun atau perusahaan mana yang menyuap tersangka Izendrik Emir Moeis, yang juga politikus PDIP.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan. Dia menyatakan, ada hal yang harus menjadi titik tekan bagi KPK dalam mengusut kasus Emir.
Pertama, alat bukti yang dimiliki KPK harus kuat menjerat dan menyidangkan kliennya. "Alat buktinya harus kuat," kata Trimedya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (22/8/13).
Kedua, kalau memang Emir disangka menerima suap tentu ada pemberinya. Menurutnya, dari perusahaan manapun oknum penyuapnya harus ditetapkan sebagai tersangka. "Kan begitu. Jadi harus dijerat juga pemberi suapnya," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kasus Emir ini melibatkan kalangan internasional. Dia kembali menegaskan, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa saat pemeriksaan Sri Mulyani oleh tim penyidik kasus Century di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat (AS) 30 April dan 1 Mei lalu ada tim penyidik lain yang memeriksa dua saksi Emir dari swasta di kantor yang sama melalui bantuan dan komunikasi dengan Departmen of Justice di AS.
Setelah itu lanjutnya, ternyata ada informasi tambahan bahwa tim penyidik kasus Emir pernah memeriksa saksi di Jepang. Pemeriksaan itu terindikasi karena ada pihak dari perusahaan Jepang yang turut memberikan suap kepada Emir.
"Bukan hanya dari Alstom, tapi juga yang di Jepang (perusahaan). Dugaannya seperti itu, makanya kita bergerak," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Informasi pemeriksaan saksi dari pihak swasta di Jepang itu sudah diterima SINDO sekira awal Maret 2013. Atau empat bulan sebelum penahanan Emir Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Guntur, Jakarta Selatan, 11 Juli 2013.
Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan PLTU Tarahan ditandatangani bersama tiga persusahaan pada 26 Juni 2004. Selain PT Alstom Power Energy System Indonesia, ada perusahaan Jepang yakni Marubeni Corp, Japan dan Alstom Power Inc USA.
Dikonfirmasi apakah oknum dari Marubeni Corp, Japan lah yang turut berikan suap, Bambang berusaha tersenyum. Tapi dia memberikan inisial perusahaannya. "Menyangkut koorporasi yang cukup besar di Jepang. Inisialnya M lah pokoknya," ujarnya.
Informasi lain yang diterima SINDO dari internal KPK menyebutkan, penyuap itu saat ini bekerja di Mitsubishi Corp, Japan.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan. Dia menyatakan, ada hal yang harus menjadi titik tekan bagi KPK dalam mengusut kasus Emir.
Pertama, alat bukti yang dimiliki KPK harus kuat menjerat dan menyidangkan kliennya. "Alat buktinya harus kuat," kata Trimedya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (22/8/13).
Kedua, kalau memang Emir disangka menerima suap tentu ada pemberinya. Menurutnya, dari perusahaan manapun oknum penyuapnya harus ditetapkan sebagai tersangka. "Kan begitu. Jadi harus dijerat juga pemberi suapnya," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kasus Emir ini melibatkan kalangan internasional. Dia kembali menegaskan, pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa saat pemeriksaan Sri Mulyani oleh tim penyidik kasus Century di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat (AS) 30 April dan 1 Mei lalu ada tim penyidik lain yang memeriksa dua saksi Emir dari swasta di kantor yang sama melalui bantuan dan komunikasi dengan Departmen of Justice di AS.
Setelah itu lanjutnya, ternyata ada informasi tambahan bahwa tim penyidik kasus Emir pernah memeriksa saksi di Jepang. Pemeriksaan itu terindikasi karena ada pihak dari perusahaan Jepang yang turut memberikan suap kepada Emir.
"Bukan hanya dari Alstom, tapi juga yang di Jepang (perusahaan). Dugaannya seperti itu, makanya kita bergerak," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Informasi pemeriksaan saksi dari pihak swasta di Jepang itu sudah diterima SINDO sekira awal Maret 2013. Atau empat bulan sebelum penahanan Emir Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Guntur, Jakarta Selatan, 11 Juli 2013.
Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan PLTU Tarahan ditandatangani bersama tiga persusahaan pada 26 Juni 2004. Selain PT Alstom Power Energy System Indonesia, ada perusahaan Jepang yakni Marubeni Corp, Japan dan Alstom Power Inc USA.
Dikonfirmasi apakah oknum dari Marubeni Corp, Japan lah yang turut berikan suap, Bambang berusaha tersenyum. Tapi dia memberikan inisial perusahaannya. "Menyangkut koorporasi yang cukup besar di Jepang. Inisialnya M lah pokoknya," ujarnya.
Informasi lain yang diterima SINDO dari internal KPK menyebutkan, penyuap itu saat ini bekerja di Mitsubishi Corp, Japan.
(maf)