Tersangka pengadaan laboratorium Kemenag belum ditahan

Kamis, 22 Agustus 2013 - 18:49 WIB
Tersangka pengadaan...
Tersangka pengadaan laboratorium Kemenag belum ditahan
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini tim penyidik Kejagung telah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka Ida Bagus Mahendra Jaya Martha (IBMJM) selaku Konsultan Informasi Teknologi Kementerian Agama (Kemenag).

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengatahuan Alam (IPA) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan IPA di Madrasah Aliyah (MA) di Kemenag tahun 2010.

"Hari ini diperiksa tersangka IBMJM," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).

Untung mengakui, Ida Bagus Mahendra Jaya Martha hadir memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan diperiksa terkait peranannya dalam melaksanakan pembuatan spesifikasi untuk laboratorium IPA MTs dan MA.

"Diperiksa yang pada pokoknya peranan tersangka dalam melaksanakan pembuatan spesifikasi untuk lab IPA Mts dan MA," ungkap Untung.

Namun, setelah diperiksa selama tujuh setengah jam, Ida Bagus masih tidak ditahan oleh Kejagung dan kerap mondar-mandir di Kejagung kendati tidak ada jadwal pemeriksaan.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemenag yang telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Namun hingga kini, delapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan oleh pihak Kejagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9759 seconds (0.1#10.140)