LPSK perbarui aturan pemilihan ketua

Kamis, 22 Agustus 2013 - 15:52 WIB
LPSK perbarui aturan pemilihan ketua
LPSK perbarui aturan pemilihan ketua
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perbarui aturan tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK. Sebelumnya, aturan tentang pemilihan ketua dan wakil Ketua LPSK disusun seadanya, saat pemilihan.

"Sebelumnya disusun secara insidental (sewaktu-waktu), karena LPSK baru dibentuk, dan anggotanya baru terpilih. Sehingga belum ada staf dan perangkat apapun untuk menyusun peraturan yang mengikat," ungkap Juru Bicara (Jubir) Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Kamis (22/8/2013.

Lebih lanjut Rani mengatakan, penyusunan peraturan tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK ini, dilakukan seiring dengan adanya penggantian anggota LPSK periode 2013 2018. Proses penyusunan yang berlangsung sejak 19-21 Agustus 2013 di Hotel Cemara Jakarta Pusat ini, dihadiri sejumlah tenaga ahli dan staf bidang hukum LPSK.

Adapun hal-hal yang dimuat dalam peraturan tersebut yaitu tentang pembentukan panitia pemilihan yang akan diketuai Sekretaris LPSK. Mekanisme dan prosedur rapat pemilihan, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK dan mekanisme pemungutan suara.

Rani mengatakan, pihaknya segera akan mengundangkan peraturan yang akan menjadi Peraturan LPSK Nomor 2 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua LPSK dalam berita negara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6725 seconds (0.1#10.140)