Audit kasus Hambalang, KPK tagih janji BPK
A
A
A
Sindonews.com - Meski perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru selesai pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara dari kasus sport center Hambalang, Jawa Barat.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah selesai perhitungan jumlah kerugian negara, maka tugas KPK memanggil para tersangka untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
"Kerugian negara sudah difinalisasi. Kapan diserahkan? Janji beliau (Ketua BPK) Minggu ini hasil perhitungan akan diselesaikan," terang Samad, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Samad menambahkan, pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan secara berurutan berdasarkan hasil penyidikan dan serta peran masing-masing tersangka. "Jadi begini, kita akan mengikuti proses-proses pada saat penetapan kepada Dedi (Dedi Kusnidar), kemudian AM (Andi Mallarangeng), dan yang terakhir AU (Anas Urbaningrum). Kita tetap berpatokan kepada urutan," jelasnya.
Usai mendapat keterangan dan hasil perhitungan kerugian negara, kemungkinan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng segera dipanggil dan kemudian langsung dilakukan penahanan.
"Ini kelihatannya janjinya tidak bisa diundur lagi, karena kepala BPK yang menyampaikan. Dan akan dilakukan pemanggilan terhadap AM titik," tegas Samad.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah selesai perhitungan jumlah kerugian negara, maka tugas KPK memanggil para tersangka untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
"Kerugian negara sudah difinalisasi. Kapan diserahkan? Janji beliau (Ketua BPK) Minggu ini hasil perhitungan akan diselesaikan," terang Samad, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Samad menambahkan, pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan secara berurutan berdasarkan hasil penyidikan dan serta peran masing-masing tersangka. "Jadi begini, kita akan mengikuti proses-proses pada saat penetapan kepada Dedi (Dedi Kusnidar), kemudian AM (Andi Mallarangeng), dan yang terakhir AU (Anas Urbaningrum). Kita tetap berpatokan kepada urutan," jelasnya.
Usai mendapat keterangan dan hasil perhitungan kerugian negara, kemungkinan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng segera dipanggil dan kemudian langsung dilakukan penahanan.
"Ini kelihatannya janjinya tidak bisa diundur lagi, karena kepala BPK yang menyampaikan. Dan akan dilakukan pemanggilan terhadap AM titik," tegas Samad.
(maf)