Tak ada aturan, KPU sulit batasi dana kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengaku, pihaknya kesulitan untuk membatasi dana kampanye peserta Pemilu 2014 mendatang.
Pasalnya, dalam undang-undang tidak disebutkan jika lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini, bisa membatasi dana kampanye yang dikeluarkan.
Ia melanjutkan, pembatasan dana kampanye ini pun menjadi perdebatan di komisinya, lantaran sulit diterima karena tidak memiliki landasan.
"Di Komisi II ya tarik menarik, karena undang-undang tidak ada pembahasan soal itu. Ketika KPU mau mengangkat di Peraturan KPU, itu rujukannya yang sulit (tidak ada di Uu)," kata Hakam kepada Sindonews di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menilai, jika saat ini KPU hanya bisa membatasi alat peraga kampanye dan media yang digunakan, namun untuk batasan dana mereka sulit untuk membatasinya.
"Paling KPU hanya bisa membatasi baliho dan pengaturan lain, seperti iklan, kalau mau mematok angka itu masih perdebatan, itu jatahnya undang-undang, PKPU tidak bisa," tuntasnya.
Pasalnya, dalam undang-undang tidak disebutkan jika lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini, bisa membatasi dana kampanye yang dikeluarkan.
Ia melanjutkan, pembatasan dana kampanye ini pun menjadi perdebatan di komisinya, lantaran sulit diterima karena tidak memiliki landasan.
"Di Komisi II ya tarik menarik, karena undang-undang tidak ada pembahasan soal itu. Ketika KPU mau mengangkat di Peraturan KPU, itu rujukannya yang sulit (tidak ada di Uu)," kata Hakam kepada Sindonews di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menilai, jika saat ini KPU hanya bisa membatasi alat peraga kampanye dan media yang digunakan, namun untuk batasan dana mereka sulit untuk membatasinya.
"Paling KPU hanya bisa membatasi baliho dan pengaturan lain, seperti iklan, kalau mau mematok angka itu masih perdebatan, itu jatahnya undang-undang, PKPU tidak bisa," tuntasnya.
(stb)