MA diminta tak loloskan 40 calon hakim ad hoc

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:54 WIB
MA diminta tak loloskan...
MA diminta tak loloskan 40 calon hakim ad hoc
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak meloloskan calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ikut proses seleksi. Pasalnya, 40 calon hakim ad hoc dinilai bermasalah dan tidak kredibel.

"Hal ini penting agar tidak terjadi lagi hakim Tipikor yang ditangkap oleh penegak hukum atau munculnya putusan-putusan yang dinilai kontroversial," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Koalisi, lanjut dia, bahkan mendorong adanya moratorium atau penghentian sementara seleksi maupun penempatan hakim ad hoc Tipikor sebelum adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor.

Selain itu, koalisi juga meminta MA melakukan pemeriksaan terhadap adanya hakim-hakim yang telah dijatuhkan vonis bebas yang diduga terjadi praktek mafia peradilan.

Kemudian, koalisi juga meminta MA melakukan pemeriksaan internal di MA, berkaitan dengan adanya praktek calo dalam proses seleksi calon hakim Tipikor dan penanganan perkara di MA.

Hal tersebut ditegaskan, sebab Koalisi Masyarakat Sipil mengaku tidak menemukan calon yang memenuhi kriteria untuk diloloskan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor diantara 40 calon hakim ad hoc.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan demikian mengacu pada banyaknya calon yang tidak jelas rekam jejaknya, terutama dibidang pemberantasan korupsi, pernah terlibat atau menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi, serta berafiliasi dengan partai politik (Parpol) tertentu.

Oleh karena itu, Koalisi menegaskan bahwa tentulah sangat riskan untuk tetap meloloskan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang sudah pasti diragukan kualitasnya. "Kita tentu tidak ingin adanya Kartini Marpaung atau Asmadinata baru dalam pengadilan Tipikor," katanya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI)-FH UI dan Indonesia Legal Roundtable (ILR).

Koalisi ini sudah melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon hakim ad hoc Tipikor ditingkat pertama dan banding. Selain di Jakarta, kegiatan penelusuran juga dilakukan dibeberapa daerah dengan dukungan mitra kerja koalisi.

Metode yang digunakan adalah investigasi, observasi, studi dokumen CV, penelusuran melalui media dan proses wawancara. Karena alasan waktu dan sumber daya yang terbatas maka tidak semua metode tersebut digunakan untuk seluruh calon hakim ad hoc.
(kri)
Berita Terkait
DPR Sepakati 2 Calon...
DPR Sepakati 2 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
23 Calon Hakim Agung...
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Lolos Tes Kepribadian, Ini Daftar Nama-namanya
Rencana Hakim Ad Hoc...
Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Sepi Peminat, KY Perpanjang...
Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM
6 Calon Hakim Agung...
6 Calon Hakim Agung MA dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi KY
Diumumkan KY, Ini Daftar...
Diumumkan KY, Ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved