MA diminta tak loloskan 40 calon hakim ad hoc

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:54 WIB
MA diminta tak loloskan...
MA diminta tak loloskan 40 calon hakim ad hoc
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak meloloskan calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ikut proses seleksi. Pasalnya, 40 calon hakim ad hoc dinilai bermasalah dan tidak kredibel.

"Hal ini penting agar tidak terjadi lagi hakim Tipikor yang ditangkap oleh penegak hukum atau munculnya putusan-putusan yang dinilai kontroversial," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Koalisi, lanjut dia, bahkan mendorong adanya moratorium atau penghentian sementara seleksi maupun penempatan hakim ad hoc Tipikor sebelum adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap eksistensi Pengadilan Tipikor.

Selain itu, koalisi juga meminta MA melakukan pemeriksaan terhadap adanya hakim-hakim yang telah dijatuhkan vonis bebas yang diduga terjadi praktek mafia peradilan.

Kemudian, koalisi juga meminta MA melakukan pemeriksaan internal di MA, berkaitan dengan adanya praktek calo dalam proses seleksi calon hakim Tipikor dan penanganan perkara di MA.

Hal tersebut ditegaskan, sebab Koalisi Masyarakat Sipil mengaku tidak menemukan calon yang memenuhi kriteria untuk diloloskan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor diantara 40 calon hakim ad hoc.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan demikian mengacu pada banyaknya calon yang tidak jelas rekam jejaknya, terutama dibidang pemberantasan korupsi, pernah terlibat atau menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi, serta berafiliasi dengan partai politik (Parpol) tertentu.

Oleh karena itu, Koalisi menegaskan bahwa tentulah sangat riskan untuk tetap meloloskan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang sudah pasti diragukan kualitasnya. "Kita tentu tidak ingin adanya Kartini Marpaung atau Asmadinata baru dalam pengadilan Tipikor," katanya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI)-FH UI dan Indonesia Legal Roundtable (ILR).

Koalisi ini sudah melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon hakim ad hoc Tipikor ditingkat pertama dan banding. Selain di Jakarta, kegiatan penelusuran juga dilakukan dibeberapa daerah dengan dukungan mitra kerja koalisi.

Metode yang digunakan adalah investigasi, observasi, studi dokumen CV, penelusuran melalui media dan proses wawancara. Karena alasan waktu dan sumber daya yang terbatas maka tidak semua metode tersebut digunakan untuk seluruh calon hakim ad hoc.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9848 seconds (0.1#10.140)