18 calon hakim ad hoc diduga bermasalah

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:34 WIB
18 calon hakim ad hoc...
18 calon hakim ad hoc diduga bermasalah
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 18 orang atau 45 persen dari 40 calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga bermasalah.

"Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil penelusuran sementara, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 18 orang (45 persen) dari 40 calon hakim ad hoc Tipikor diduga bermasalah," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Secara terperinci temuan koalisi menemukan antara lain, terdapat tujuh calon (17,5 persen) yang punya afiliasi dengan parpol dan sebanyak dua calon (5 persen) pengalamannya di bidang hukum kurang dari 15 tahun.

Selain itu, terdapat beberapa kriteria tambahan mengenai ketidaklayakan calon yaitu, pernah terlibat dalam kasus korupsi baik sebagai kuasa hukum maupun namanya disebutkan dalam dakwaaan jaksa atau BAP sebanyak empat calon (10 persen).

Kemudian, gelar pendidikannya diragukan sebanyak dua calon (5 persen) dan pernah mengikuti seleksi pejabat publik lainnya (Jobseeker) ada tiga calon (7,5 persen). "Sedangkan selebihnya 22 orang atau 55 persen calon hakim ad hoc Tipikor diragukan kredibilitasnya," tuturnya.

Keraguan ini didasarkan pertimbangan bahwa calon sementara ini tidak ditemukan catatan buruk dan juga tidak ditemukan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Akan tetapi, koalisi tak menyebutkan nama-nama secara detil sejumlah calon hakim ad hoc tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI)-FH UI dan Indonesia Legal Roundtable (ILR).

Koalisi ini juga sudah melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon hakim ad hoc Tipikor ditingkat pertama dan banding. Selain di Jakarta, kegiatan penelusuran juga dilakukan dibeberapa daerah dengan dukungan mitra kerja koalisi.

Metode yang digunakan adalah investigasi, observasi, studi dokumen CV, penelusuran melalui media dan proses wawancara. Karena alasan waktu dan sumber daya yang terbatas maka tidak semua metode tersebut digunakan untuk seluruh calon hakim ad hoc.
(kri)
Berita Terkait
DPR Sepakati 2 Calon...
DPR Sepakati 2 Calon Hakim Agung dan 2 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
23 Calon Hakim Agung...
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Lolos Tes Kepribadian, Ini Daftar Nama-namanya
Rencana Hakim Ad Hoc...
Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Sepi Peminat, KY Perpanjang...
Sepi Peminat, KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc HAM
6 Calon Hakim Agung...
6 Calon Hakim Agung MA dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi KY
Diumumkan KY, Ini Daftar...
Diumumkan KY, Ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita Terkini
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved