18 calon hakim ad hoc diduga bermasalah

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:34 WIB
18 calon hakim ad hoc diduga bermasalah
18 calon hakim ad hoc diduga bermasalah
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 18 orang atau 45 persen dari 40 calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga bermasalah.

"Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil penelusuran sementara, Koalisi Masyarakat Sipil menemukan 18 orang (45 persen) dari 40 calon hakim ad hoc Tipikor diduga bermasalah," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).

Secara terperinci temuan koalisi menemukan antara lain, terdapat tujuh calon (17,5 persen) yang punya afiliasi dengan parpol dan sebanyak dua calon (5 persen) pengalamannya di bidang hukum kurang dari 15 tahun.

Selain itu, terdapat beberapa kriteria tambahan mengenai ketidaklayakan calon yaitu, pernah terlibat dalam kasus korupsi baik sebagai kuasa hukum maupun namanya disebutkan dalam dakwaaan jaksa atau BAP sebanyak empat calon (10 persen).

Kemudian, gelar pendidikannya diragukan sebanyak dua calon (5 persen) dan pernah mengikuti seleksi pejabat publik lainnya (Jobseeker) ada tiga calon (7,5 persen). "Sedangkan selebihnya 22 orang atau 55 persen calon hakim ad hoc Tipikor diragukan kredibilitasnya," tuturnya.

Keraguan ini didasarkan pertimbangan bahwa calon sementara ini tidak ditemukan catatan buruk dan juga tidak ditemukan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Akan tetapi, koalisi tak menyebutkan nama-nama secara detil sejumlah calon hakim ad hoc tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI)-FH UI dan Indonesia Legal Roundtable (ILR).

Koalisi ini juga sudah melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon hakim ad hoc Tipikor ditingkat pertama dan banding. Selain di Jakarta, kegiatan penelusuran juga dilakukan dibeberapa daerah dengan dukungan mitra kerja koalisi.

Metode yang digunakan adalah investigasi, observasi, studi dokumen CV, penelusuran melalui media dan proses wawancara. Karena alasan waktu dan sumber daya yang terbatas maka tidak semua metode tersebut digunakan untuk seluruh calon hakim ad hoc.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4844 seconds (0.1#10.140)