KPK geledah kantor kerja Wakil Kepala SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap mantan kepala Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Kemarin ada sejumlah penggeledahan di kantor SKK Migas, di antaranya adalah di lantai 39, ruang Wakil Kepala SKK Migas," kata Bambang pada acara launching Radio KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/8/2013).
Mantan pengacara LPS ini menyebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat, yakni di ruang Kadiv Pengendali Operasi lantai 27, ruang Kadiv Manajemen Proyek lantai 28, dan di ruang Deputi Pengendalian Hubungan Bisnis kadiv Pengendalian Rantai Suplai.
Dokumen yang dibawa penyidik, kata Bambang masih divalidasi sehingga belum bisa diungkap ke publik. "Ya ada dokumen. Nanti penyidik masih melakukan validasi dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
Diketahui, pasca menjalani pemeriksaan intensif tiga tersangka itu langsung ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 14 Agustus 2013 di Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur Cabang KPK di dua lokasi berbeda.
Simon ditahan di rutan KPK yang terletak di Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Ardi dan Rudi ditahan di rutan yang terletak di basement gedung KPK.
KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dolar Singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi.
Uang yang disita tersebut langsung diperlihatkan KPK saat konferensi pers penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
Penggeledahan ini terkait dugaan suap mantan kepala Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Kemarin ada sejumlah penggeledahan di kantor SKK Migas, di antaranya adalah di lantai 39, ruang Wakil Kepala SKK Migas," kata Bambang pada acara launching Radio KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/8/2013).
Mantan pengacara LPS ini menyebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat, yakni di ruang Kadiv Pengendali Operasi lantai 27, ruang Kadiv Manajemen Proyek lantai 28, dan di ruang Deputi Pengendalian Hubungan Bisnis kadiv Pengendalian Rantai Suplai.
Dokumen yang dibawa penyidik, kata Bambang masih divalidasi sehingga belum bisa diungkap ke publik. "Ya ada dokumen. Nanti penyidik masih melakukan validasi dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Pimpinan Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.
Diketahui, pasca menjalani pemeriksaan intensif tiga tersangka itu langsung ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 14 Agustus 2013 di Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur Cabang KPK di dua lokasi berbeda.
Simon ditahan di rutan KPK yang terletak di Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Ardi dan Rudi ditahan di rutan yang terletak di basement gedung KPK.
KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dolar Singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi.
Uang yang disita tersebut langsung diperlihatkan KPK saat konferensi pers penetapan tersangka. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
(lns)