Tifatul klaim sudah serahkan kasus MPLIK ke Kejagung

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 15:56 WIB
Tifatul klaim sudah...
Tifatul klaim sudah serahkan kasus MPLIK ke Kejagung
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, yang telah menjerat Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso.

"Itu kan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung kasusnya," kata Tifatul di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013).

Saat dikonfirmasi, apakah Tifatul siap jika dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus MPLIK, Tifatul hanya tersenyum dan melarikan diri dari kerumunan wartawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto terlihat ragu, untuk memeriksa Menteri Kominfo Tifatul Sembiring terkait kasus korupsi yang ada di salah satu instansinya.

"Nanti jika diperlukan akan kami panggil (Tifatul). Pokoknya lihat saja hasil perkembangan penyidikan nanti, sesuai dengan keterangan para saksi-saksi," kata Andhi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.

Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)