Kasus suap Rudi, KPK dalami hasil sitaan

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 07:30 WIB
Kasus suap Rudi, KPK dalami hasil sitaan
Kasus suap Rudi, KPK dalami hasil sitaan
A A A
Sindonews.com - Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan, saat ini KPK tidak akan melakukan pergerakan apapun, baik itu penggeledahan lanjutan ataupun operasi tangkap tangan terkait pihak lain.

"Jadi tidak ada gerakan (penggeledahan dan OTT) apapun, kecuali dalam rangka pemberantasan korupsi. Malam tidak ada. Kalau ada perubahan lagi kami akan sampaikan," katanya, Kamis (15/8/2013) malam.

Sebelumnya, Selasa (13/8) penyidik KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antaranya yakni, Rudi Rubiandini, Pimpinan Kortel Oil Ple Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi.

KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar Singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu.

Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Jika dihitung, Total uang ini mencapai Rp8,14 miliar.

Uang yang disita tersebut kemarin diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (Moge) BMW berwarna hitam.

Tiga tersangka itu kini sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya, dan basemen gedung KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (15/8). Simon ditahan di Guntur, sedangkan Ardi dan Rudi di basemen KPK.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2821 seconds (0.1#10.140)