Perludem: Hak politik WNI luar negeri sering diabaikan

Kamis, 15 Agustus 2013 - 11:48 WIB
Perludem: Hak politik WNI luar negeri sering diabaikan
Perludem: Hak politik WNI luar negeri sering diabaikan
A A A
Sindonews.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada tahun 2010 jumlahnya mencapai 6,5 juta dari berbagai elemen baik buruh migran, pelajar atau pengusaha.

Meskipun jumlahnya lumayan banyak, tapi hak politik WNI di luar negeri cenderung kurang mendapatkan perhatian, meskipun mempunyai hak yang sama dengan WNI di dalam negeri.

"WNI di luar negeri, khususnya buruh migran, hak-hak politiknya cenderung diabaikan, padahal mereka memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto dalam diskusi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Didik menjelaskan, WNI di luar negeri mempunyai hak politik yang sama, karena itu negara wajib menjamin dan memberikan perlindungan terhadap warga Indonesia di luar negeri.

Sebanyak 6,5 juta WNI di luar negeri, kata Didik, bisa dibandingkan dengan jumlah penduduk Sumatra Selatan sebanyak 7,4 juta yang memiliki 17 kursi di DPR. Atau bisa dibandingkan dengan 5,5 juta jumlah penduduk Riau yang mempunyai 11 kursi di DPR.

"Ini satu persoalan harus dipecahkan bersama, ini kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk," pungkasnya.

Diketahui, 6,5 Juta WNI yang tinggal diluar negeri tersebar di beberapa negara yakni Malaysia, Singapura, Korea, Arab Saudi, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Australia dan beberapa negara lainnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)