KPK diminta bongkar secara utuh kasus Rudi

Kamis, 15 Agustus 2013 - 03:05 WIB
KPK diminta bongkar...
KPK diminta bongkar secara utuh kasus Rudi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya berhenti di kasus dugaan suap, yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Namun, KPK diminta juga membongkar secara utuh peran strategis yang pernah dilakukan Rudi dalam menciptakan kebijakan-kebijakan yang koruptif.

"Peran Rudi yang pernah memegang jabatan strategis inilah yang harusnya dibongkar secara utuh oleh KPK," ujar Erwin Natosmal Oemar, Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), kepada Sindonews melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2013).

Sekedar diketahui, Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd. Diberitakan Sindonews sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka terhadap tiga orang, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Menurut Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, ketiganya berinisial R, S dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti memberikan dan menerima suap.

"Di dalam Undang-undang pemberantasan korupsi, penerima dan pemberi suap dinyatakan bersalah," kata Bambang dalam jumpa persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus 2013.

Dia mengaku, kendati sudah dinyatakan sebagai tersangka, ketiganya tetap akan menjalani pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, telah memberhentikan sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lantaran terjerat kasus dugaan suap.

Hal demikian berdasarkan Keputusan Presiden nomor 93 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)