Rudi dikabarkan sudah berstatus tersangka

Rabu, 14 Agustus 2013 - 14:45 WIB
Rudi dikabarkan sudah...
Rudi dikabarkan sudah berstatus tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menetapkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerima suap.

Dari informasi yang dihimpun SINDO penetapan itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif. Sejak Rabu (14/8/13) dini hari. Meski belum masuk pemeriksaan 1x24 jam penyidik sudah sampai kesimpulan ada dua alat bukti yang cukup untuk penteapan Rudi.

"Iya, dia bisa dipastikan tersangka," ujar sumber Sindonews di KPK, Rabu (14/8/2013).

Dalam penetapan tersangka penerima suap, Rudi terancam dikenakan beberapa pasal terkait penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima sesuatu hadiah atau janji. Yakni Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dikonfirmasi soal penetapan dan pasal-pasal yang disangkakan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikannya. "Belum tahu," ujar Johan singkat saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/13).

Sementara itu pihak swasta yang turut ditangkap tangan yakni Ardi (A) dan Simon (S) masih belum diputuskan. "Belum ada keputusan," tandas Johan.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.00 dan sampai di KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya yang terkait dalam kasus suap ini.

Dari informasi yang dihimpun, mantan Wakil Menteri ESDM itu sudah dipantau penyidik sejak beberapa hari lalu. Setelah yakin dengan maksud, tujuan, dan penerimaan uang yang terjadi penyidik langsung menciduk yang bersangkutan.

Orang kepercayaan Menteri ESDM Jero Wacik ini diduga menerima total USD700 ribu dari Simon. Pemberian pertama sebesar USD300 ribu pada bulan Ramadhan dan USD400 ribu pasca lebaran Idul Fitri 1434 H.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved