Rudi dikabarkan sudah berstatus tersangka

Rabu, 14 Agustus 2013 - 14:45 WIB
Rudi dikabarkan sudah...
Rudi dikabarkan sudah berstatus tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menetapkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerima suap.

Dari informasi yang dihimpun SINDO penetapan itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif. Sejak Rabu (14/8/13) dini hari. Meski belum masuk pemeriksaan 1x24 jam penyidik sudah sampai kesimpulan ada dua alat bukti yang cukup untuk penteapan Rudi.

"Iya, dia bisa dipastikan tersangka," ujar sumber Sindonews di KPK, Rabu (14/8/2013).

Dalam penetapan tersangka penerima suap, Rudi terancam dikenakan beberapa pasal terkait penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima sesuatu hadiah atau janji. Yakni Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dikonfirmasi soal penetapan dan pasal-pasal yang disangkakan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikannya. "Belum tahu," ujar Johan singkat saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/13).

Sementara itu pihak swasta yang turut ditangkap tangan yakni Ardi (A) dan Simon (S) masih belum diputuskan. "Belum ada keputusan," tandas Johan.

Sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.00 dan sampai di KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya yang terkait dalam kasus suap ini.

Dari informasi yang dihimpun, mantan Wakil Menteri ESDM itu sudah dipantau penyidik sejak beberapa hari lalu. Setelah yakin dengan maksud, tujuan, dan penerimaan uang yang terjadi penyidik langsung menciduk yang bersangkutan.

Orang kepercayaan Menteri ESDM Jero Wacik ini diduga menerima total USD700 ribu dari Simon. Pemberian pertama sebesar USD300 ribu pada bulan Ramadhan dan USD400 ribu pasca lebaran Idul Fitri 1434 H.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Berita Terkini
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
31 menit yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
49 menit yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
1 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
2 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
3 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
3 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved