Rudi dikabarkan sudah berstatus tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menetapkan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka penerima suap.
Dari informasi yang dihimpun SINDO penetapan itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif. Sejak Rabu (14/8/13) dini hari. Meski belum masuk pemeriksaan 1x24 jam penyidik sudah sampai kesimpulan ada dua alat bukti yang cukup untuk penteapan Rudi.
"Iya, dia bisa dipastikan tersangka," ujar sumber Sindonews di KPK, Rabu (14/8/2013).
Dalam penetapan tersangka penerima suap, Rudi terancam dikenakan beberapa pasal terkait penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima sesuatu hadiah atau janji. Yakni Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dikonfirmasi soal penetapan dan pasal-pasal yang disangkakan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikannya. "Belum tahu," ujar Johan singkat saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/13).
Sementara itu pihak swasta yang turut ditangkap tangan yakni Ardi (A) dan Simon (S) masih belum diputuskan. "Belum ada keputusan," tandas Johan.
Sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.00 dan sampai di KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya yang terkait dalam kasus suap ini.
Dari informasi yang dihimpun, mantan Wakil Menteri ESDM itu sudah dipantau penyidik sejak beberapa hari lalu. Setelah yakin dengan maksud, tujuan, dan penerimaan uang yang terjadi penyidik langsung menciduk yang bersangkutan.
Orang kepercayaan Menteri ESDM Jero Wacik ini diduga menerima total USD700 ribu dari Simon. Pemberian pertama sebesar USD300 ribu pada bulan Ramadhan dan USD400 ribu pasca lebaran Idul Fitri 1434 H.
Dari informasi yang dihimpun SINDO penetapan itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif. Sejak Rabu (14/8/13) dini hari. Meski belum masuk pemeriksaan 1x24 jam penyidik sudah sampai kesimpulan ada dua alat bukti yang cukup untuk penteapan Rudi.
"Iya, dia bisa dipastikan tersangka," ujar sumber Sindonews di KPK, Rabu (14/8/2013).
Dalam penetapan tersangka penerima suap, Rudi terancam dikenakan beberapa pasal terkait penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima sesuatu hadiah atau janji. Yakni Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Dikonfirmasi soal penetapan dan pasal-pasal yang disangkakan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikannya. "Belum tahu," ujar Johan singkat saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/13).
Sementara itu pihak swasta yang turut ditangkap tangan yakni Ardi (A) dan Simon (S) masih belum diputuskan. "Belum ada keputusan," tandas Johan.
Sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.00 dan sampai di KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya yang terkait dalam kasus suap ini.
Dari informasi yang dihimpun, mantan Wakil Menteri ESDM itu sudah dipantau penyidik sejak beberapa hari lalu. Setelah yakin dengan maksud, tujuan, dan penerimaan uang yang terjadi penyidik langsung menciduk yang bersangkutan.
Orang kepercayaan Menteri ESDM Jero Wacik ini diduga menerima total USD700 ribu dari Simon. Pemberian pertama sebesar USD300 ribu pada bulan Ramadhan dan USD400 ribu pasca lebaran Idul Fitri 1434 H.
(kri)