Menkum HAM: Jangan salahkan Patrialis berikan remisi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membela Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang dinilai sering meberikan remisi kepada narapidana koruptor.
Hal itu yang menjadikan Patrialis menuai kontra sebagai Hakim Konstitusi, selain itu latar belakang politik Patrialis sebagai elite Partai Amanat Nasional juga menuai protes.
Menurut Amir, regulasi pemberian remisi terhadap narapidana telah diatur dalam undang-undang, sehingga menurutnya bukan kesalahan menteri memberikan remisi kepada koruptor.
"klo berbicara remisi, itu kan karena diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995,"ketus Amir, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Amir meminta pegiat hukum dan HAM menunjukkan protesnya terhadap regulasi tentang pemberian remisi kepada narapidana koruptor melaui DPR yang telah membentuk undang-undang tersebut.
Dalam hal ini, kata elite Partai Demokrat ini, DPR yang berperan besar dalam pembuatan UU tentang Pemasyarakatan yang termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian remisi kepada narapidana koruptor.
"Sekarang saya harapkan teman-teman penggiat berusaha tampil dengan naskah ilmiahnya, akademisnya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di dalam politik pembentuk undang-undang, untuk merubah UU Pemasyarakatan kita, jangan menterinya yang disalahkan, ubah UU-nya, kami akan menyesuaikan," tukas dia.
Hal itu yang menjadikan Patrialis menuai kontra sebagai Hakim Konstitusi, selain itu latar belakang politik Patrialis sebagai elite Partai Amanat Nasional juga menuai protes.
Menurut Amir, regulasi pemberian remisi terhadap narapidana telah diatur dalam undang-undang, sehingga menurutnya bukan kesalahan menteri memberikan remisi kepada koruptor.
"klo berbicara remisi, itu kan karena diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995,"ketus Amir, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Amir meminta pegiat hukum dan HAM menunjukkan protesnya terhadap regulasi tentang pemberian remisi kepada narapidana koruptor melaui DPR yang telah membentuk undang-undang tersebut.
Dalam hal ini, kata elite Partai Demokrat ini, DPR yang berperan besar dalam pembuatan UU tentang Pemasyarakatan yang termasuk di dalamnya mengatur tentang pemberian remisi kepada narapidana koruptor.
"Sekarang saya harapkan teman-teman penggiat berusaha tampil dengan naskah ilmiahnya, akademisnya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di dalam politik pembentuk undang-undang, untuk merubah UU Pemasyarakatan kita, jangan menterinya yang disalahkan, ubah UU-nya, kami akan menyesuaikan," tukas dia.
(lal)