KPU akan umumkan DPS HP ke publik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 16 Agustus 2013 mendatang akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan (HP). Kemudian tanggal 17 Agsutus 2013, KPU juga akan mempublikasikan penetapan tersebut.
"Lalu secara resmi KPU akan mengumumkan penetapan DPS HP tersebut. Pengumuman DPS-HP melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk menerima tanggapan hasil dari DPS-HP tersebut,” kata Ferry Kurnia, Komisioner KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2013).
Selain itu, Ferry juga menegaskan penetapan DPS-HP merupakan sebuah tahapan yang harus dilewati dalam proses pemilu. Hal tersebut bertujuan untuk menjaring sekaligus memverifikasi data DPS yang telah masuk. "data tersebut dijadikan sebagai pijakan dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya.
Ferry menuturkan, PPS di berbagai desa masih terus bekerja maksimal melakukan perbaikan data terkait DPS. DPS tersebut juga dikategorikan temuannya. Misalnya, ada pengurangan karena ada pemilih ganda, anomaly atau TNI/Polri yang masih menjabat, usia 17 tahun atau belum pernah menikah, jadi beberapa kategori tersebut harus dicoret.
“Pemilih yang belum terdaftar di DPS padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Proses itu sekarang masih sedang dimasukan oleh temen-temen PPS di seluruh daerah,” ungkap Ferry.
Sampai saat ini, KPU terus memaksimalkan kinerjanya agar nantinya hasil DPS ini akan maksimal dan akurat. Semua proses ini merupakan bagian dari usaha KPU pusat dan daerah, agar sejalan sesuai dengan prosedur dan tahapan waktunya. "Sehingga tidak akan mengganggu tahapan proses pemilu nantinya," imbuhnya.
"Lalu secara resmi KPU akan mengumumkan penetapan DPS HP tersebut. Pengumuman DPS-HP melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk menerima tanggapan hasil dari DPS-HP tersebut,” kata Ferry Kurnia, Komisioner KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2013).
Selain itu, Ferry juga menegaskan penetapan DPS-HP merupakan sebuah tahapan yang harus dilewati dalam proses pemilu. Hal tersebut bertujuan untuk menjaring sekaligus memverifikasi data DPS yang telah masuk. "data tersebut dijadikan sebagai pijakan dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya.
Ferry menuturkan, PPS di berbagai desa masih terus bekerja maksimal melakukan perbaikan data terkait DPS. DPS tersebut juga dikategorikan temuannya. Misalnya, ada pengurangan karena ada pemilih ganda, anomaly atau TNI/Polri yang masih menjabat, usia 17 tahun atau belum pernah menikah, jadi beberapa kategori tersebut harus dicoret.
“Pemilih yang belum terdaftar di DPS padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Proses itu sekarang masih sedang dimasukan oleh temen-temen PPS di seluruh daerah,” ungkap Ferry.
Sampai saat ini, KPU terus memaksimalkan kinerjanya agar nantinya hasil DPS ini akan maksimal dan akurat. Semua proses ini merupakan bagian dari usaha KPU pusat dan daerah, agar sejalan sesuai dengan prosedur dan tahapan waktunya. "Sehingga tidak akan mengganggu tahapan proses pemilu nantinya," imbuhnya.
(stb)