Ini harta kekayaan Djoko Susilo versi JPU KPK

Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:02 WIB
Ini harta kekayaan Djoko...
Ini harta kekayaan Djoko Susilo versi JPU KPK
A A A
Sindonews.com - Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4) lalu, Djoko selaku Kakorlantas diduga melakukan TPPU, dengan menyembunyikan harta dengan jumlah yang jauh dari total penghasilan sebagai anggota Kepolisian dan dari usahanya.

Menurut JPU, selama 2003-2012, Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp100 miliar yang disembunyikan dengan mengatasnamakan istri dan anaknya.

"Tercatat bahwa seluruh harta terdakwa Djoko yang diperoleh sejak tahun 2003 sampai Maret 2010 Rp53.894.480.929 dan 60.000 dolar Amerika, diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan," ungkap Jaksa Kemas Abdul Roni.

Sedangkan, kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai tahun 2012 Rp42.965.516.000. Harta yang dialihkan dengan menjual aset tahun 2012 Rp15.009.904.000. Harta tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi juga.

Padahal, dalam kurun 2003 hingga 21 Oktober 2010 terdakwa tidak memiliki usaha lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar.

Penghasilan Djoko Susilo selama bertugas di Kepolisian Rp12.512.600 selama Oktober-Desember 2004, Rp40.131.400 selama Januari-Desember 2005, Rp46.463.300 selama Januari-Desember 2006, Rp 59.113.100 selama Januari-Desember 2007.

Berikutnya, Rp53.442.800 selama Januari-September 2008, Rp14.850.600 selama Oktober-Desember 2008, Rp87.099.700 selama Januari-Desember 2009 dan Rp93.542.500 selama Januari-Desember 2010.

Ditambah lagi, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal pelaporan 20 juni 2012 tercatat, total harta dari profesi Rp240 juta dan dari bisnis jual beli perhiasan dan properti Rp960 juta. Sehingga, total harta yang dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2003 sampai 2012, yaitu Rp54 miliar.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0726 seconds (0.1#10.140)