Kejagung limpahkan berkas perkara bos KKB ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (KKB) Abdul Latief Hamdi (ALH) ke penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut atas penanganan dugaan kasus korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT KKB.
"Selanjutnya penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013).
Selain itu, Untung juga mengatakan bahwa pihak Kejagung kini sudah mulai melakukan penahanan terhadap Abdul Latief Hamdi di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 12 agustus hingga 31 agustus 2013.
"Terhadap tersangka, pada tahap penuntutan juga dilakukan penahanan berdasarkan Nomor print-288/0.1.14/Ft/08/2013 tanggal 12 agustus 2013," ungkap Untung.
Untung menuturkan, bahwa berkas perkara Abdul Latief Hamdi dalam kasus yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) pada hari Rabu 31 Juli 2013. Namun, kedua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih belum ditahan dan masih dalam tahap penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (KKB), Abdul Latief Hamdi (ALH), mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Marthin Fithers Simarmata (MFS), dan mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta Hariyono (H).
Abdul Latief Hamdi (ALH) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada 5 April 2013 karena kerap mangkir dalam pemeriksaan. Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni Marthin Fithers Simarmata (MFS) dan Hariyono (H), hingga kini masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, hal tersebut sebagai tindak lanjut atas penanganan dugaan kasus korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT KKB.
"Selanjutnya penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013).
Selain itu, Untung juga mengatakan bahwa pihak Kejagung kini sudah mulai melakukan penahanan terhadap Abdul Latief Hamdi di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 12 agustus hingga 31 agustus 2013.
"Terhadap tersangka, pada tahap penuntutan juga dilakukan penahanan berdasarkan Nomor print-288/0.1.14/Ft/08/2013 tanggal 12 agustus 2013," ungkap Untung.
Untung menuturkan, bahwa berkas perkara Abdul Latief Hamdi dalam kasus yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) pada hari Rabu 31 Juli 2013. Namun, kedua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih belum ditahan dan masih dalam tahap penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (KKB), Abdul Latief Hamdi (ALH), mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Marthin Fithers Simarmata (MFS), dan mantan Kepala ASEI Cabang Jakarta Hariyono (H).
Abdul Latief Hamdi (ALH) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada 5 April 2013 karena kerap mangkir dalam pemeriksaan. Selain itu, dua tersangka lainnya, yakni Marthin Fithers Simarmata (MFS) dan Hariyono (H), hingga kini masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(kri)