PSHK: KPK cukup jawab kecurigaan publik dengan kinerja
A
A
A
Sindonews.com - Belum lama ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali melempar bola panas. Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin menyeret mantan rekannya di DPR yang diduga ikut menikmati kucuran dana dari 12 proyek pemerintah.
Namun, muncul kecurigaan akan niat mantan anggota Komisi III DPR itu mengungkap berbagai kasus korupsi yang menyeret politikus Senayan. Kecurigaan pun muncul, dinilai ada motif politik di baliknya.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, harus dipilah dulu kecurigaan dimaksud terhadap apa yang diutarakan Nazaruddin atau apa yang seharusnya direspon KPK. Terutama yang terkait dengan strategi penanganan kasus Hambalang dan rentetan kasus lainnya.
"KPK fokus saja dengan proses penegakan hukum, dengan sendirinya akan bisa terlihat apakah KPK mampu mengisolasikan diri dari kecurigaan publik atau sebaliknya," ujarnya ketika berbincang-bincang dengan Sindonews, Sabtu (3/8/2013).
Ia melanjutan, apa yang sudah disampaikan oleh Nazaruddin bersinggungan erat dengan zona politik paling rentan. Apalagi, momentumnya menjelang Pemilu 2004.
"Apabila diantara yang dikemukakan oleh Nazaruddin terkait pula dengan strategi penanganan kasus Hambalang, KPK bisa mengembangkannya dan tidak tertutup kemungkinan memanggil para pihak yang disebut," tandasnya.
Namun, lanjutnya, jika tidak terkait maka KPK seharusnya menempatkan apa yang disebutkan oleh Nazaaruddin sebagai temuan atau kasus baru yang tentunya berstandarkan prosedur penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti tersendiri.
"Dengan demikian, dapat diketahui dengan pasti apakah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan dalam hal ini melibatkan penyelenggara negara," tegas Ronald.
Namun, muncul kecurigaan akan niat mantan anggota Komisi III DPR itu mengungkap berbagai kasus korupsi yang menyeret politikus Senayan. Kecurigaan pun muncul, dinilai ada motif politik di baliknya.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, harus dipilah dulu kecurigaan dimaksud terhadap apa yang diutarakan Nazaruddin atau apa yang seharusnya direspon KPK. Terutama yang terkait dengan strategi penanganan kasus Hambalang dan rentetan kasus lainnya.
"KPK fokus saja dengan proses penegakan hukum, dengan sendirinya akan bisa terlihat apakah KPK mampu mengisolasikan diri dari kecurigaan publik atau sebaliknya," ujarnya ketika berbincang-bincang dengan Sindonews, Sabtu (3/8/2013).
Ia melanjutan, apa yang sudah disampaikan oleh Nazaruddin bersinggungan erat dengan zona politik paling rentan. Apalagi, momentumnya menjelang Pemilu 2004.
"Apabila diantara yang dikemukakan oleh Nazaruddin terkait pula dengan strategi penanganan kasus Hambalang, KPK bisa mengembangkannya dan tidak tertutup kemungkinan memanggil para pihak yang disebut," tandasnya.
Namun, lanjutnya, jika tidak terkait maka KPK seharusnya menempatkan apa yang disebutkan oleh Nazaaruddin sebagai temuan atau kasus baru yang tentunya berstandarkan prosedur penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti tersendiri.
"Dengan demikian, dapat diketahui dengan pasti apakah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan dalam hal ini melibatkan penyelenggara negara," tegas Ronald.
(kri)