Kolinlamil gelar penyuluhan hukum disiplin PNS

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 02:59 WIB
Kolinlamil gelar penyuluhan hukum disiplin PNS
Kolinlamil gelar penyuluhan hukum disiplin PNS
A A A
Sindonews.com - Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), mengadakan penyuluhan hukum tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Laut Natuna, Markas Komando Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyuluhan hukum yang diikuti seluruh PNS Kolinlamil tersebut, disampaikan oleh Mayor Laut (KH) Hery Supriyatno, mewakili Kadiskum Kolinlamil Letkol Laut (KH) Sigit Wahyu Wibowo.

Menurut Kadiskum, kegiatan tersebut dimaksudkan agar seluruh personel Kolinlamil memahami berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai kewajiban dan larangan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.

Selain itu, agar lebih memahami dan mengerti tentang aturan disiplin PNS dan memahami mekanisme penyelesaian penjatuhan hukuman disiplin PNS, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin serta mampu berkoordinasi untuk menyusun berkas administrasi kumplin.

Disiplin PNS yang tertera dalam Pasal 1 (3) PP 53/2010 menyebutkan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban, dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan UU atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati, atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Pelanggaran disiplin itu meliputi setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja”. katanya, Kamis (1/8/2013).

Ketentuan terhadap pelanggaran tersebut, PNS dapat dikenai penindakan disiplin, yang dapat berupa hukuman disiplin berdasarkan peraturan disiplin PNS (PP No 53 Th 2010), atau tindakan admistratif yaitu tindakan untuk menetapkan status kepegawaian dan kedudukan hukum seorang PNS.

Misalnya mutasi jabatan kerja, pengembalian pangkat sesuai ijazah sah yang dimiliki, pemberhentian pembayaran gaji, serta pemberhetian sementara.

Selain hukum disiplin PNS, penyuluhan juga diisi dengan paparan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang disampaikan oleh Kasubdisdalperssip Disminpers Kolinlamil Pembina IV/a Lily Oktaviani.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7332 seconds (0.1#10.140)