Kolinlamil gelar penyuluhan hukum disiplin PNS

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 02:59 WIB
Kolinlamil gelar penyuluhan...
Kolinlamil gelar penyuluhan hukum disiplin PNS
A A A
Sindonews.com - Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), mengadakan penyuluhan hukum tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Laut Natuna, Markas Komando Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyuluhan hukum yang diikuti seluruh PNS Kolinlamil tersebut, disampaikan oleh Mayor Laut (KH) Hery Supriyatno, mewakili Kadiskum Kolinlamil Letkol Laut (KH) Sigit Wahyu Wibowo.

Menurut Kadiskum, kegiatan tersebut dimaksudkan agar seluruh personel Kolinlamil memahami berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian mengenai kewajiban dan larangan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.

Selain itu, agar lebih memahami dan mengerti tentang aturan disiplin PNS dan memahami mekanisme penyelesaian penjatuhan hukuman disiplin PNS, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin serta mampu berkoordinasi untuk menyusun berkas administrasi kumplin.

Disiplin PNS yang tertera dalam Pasal 1 (3) PP 53/2010 menyebutkan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban, dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan UU atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati, atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Pelanggaran disiplin itu meliputi setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja”. katanya, Kamis (1/8/2013).

Ketentuan terhadap pelanggaran tersebut, PNS dapat dikenai penindakan disiplin, yang dapat berupa hukuman disiplin berdasarkan peraturan disiplin PNS (PP No 53 Th 2010), atau tindakan admistratif yaitu tindakan untuk menetapkan status kepegawaian dan kedudukan hukum seorang PNS.

Misalnya mutasi jabatan kerja, pengembalian pangkat sesuai ijazah sah yang dimiliki, pemberhentian pembayaran gaji, serta pemberhetian sementara.

Selain hukum disiplin PNS, penyuluhan juga diisi dengan paparan tentang penilaian prestasi kerja PNS yang disampaikan oleh Kasubdisdalperssip Disminpers Kolinlamil Pembina IV/a Lily Oktaviani.
(stb)
Berita Terkait
Tenggelam di Mamberamo...
Tenggelam di Mamberamo Raya Papua, Penumpang Dievakuasi
Resmi Sertijab, Posisi...
Resmi Sertijab, Posisi Wagub AAL Kini Dijabat Laksma TNI Arif Badrudin
Laksamana Malahayati...
Laksamana Malahayati Menginspirasi TNI Angkatan Laut
3 Jenderal TNI AU yang...
3 Jenderal TNI AU yang Pernah Menjabat Sebagai Panglima TNI, Terakhir KSAU Pertama di Indonesia
Peringatan HUT ke-79...
Peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Laut
5 Negara Asia dengan...
5 Negara Asia dengan Angkatan Laut Terkuat, Indonesia Patut Bangga
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved