Ini 3 larangan KPK pada instansi pemerintah jelang Lebaran

Kamis, 01 Agustus 2013 - 19:42 WIB
Ini 3 larangan KPK pada...
Ini 3 larangan KPK pada instansi pemerintah jelang Lebaran
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pimpinan intansi atau lembaga untuk melarang tiga hal menjelang lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah.

Pertama, PNS tidak meminta THR dari unsur masyarakat/perusahaan manapun. Kedua, tidak menerima parcel. Ketiga, tidak menggunakan mobil dinas atau kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi ataupun mudik personal.

"Aset-aset negara, mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Unit pengendali gratifikasi di setiap instansi, BUMN, dan BUMD harus melakukan pemantauan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/7/13).

Untuk itu, KPK mengimbau kepada setiap pimpinan intansi atau lembaga pemerintah untuk melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kalau ada yang masih meminta tunjangan hari raya (THR) dari swasta/masyarakat, parcel dan menggunakan mobil dinas, harus dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari.

"Ini sifatnya imbauan. Parcel harusnya diberikan pada warga negara tidak mampu," bebernya.

Menurutnya, kalau penyelenggara negara yang memberikan THR atau parcel ke orang tidak mampu, termasuk kepada wartawan misalnya tentu tidak masalah.

"Tapi diliat juga tujuan dia memberikan sesuatu itu ke orang miskin itu apa," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved