KPK keluarkan surat edaran pejabat larang terima parsel

Kamis, 01 Agustus 2013 - 16:38 WIB
KPK keluarkan surat...
KPK keluarkan surat edaran pejabat larang terima parsel
A A A
Sindonews.com - Menjelang Lebaran hari raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran bagi pejabat negara untuk tidak menerima hadiah atau parsel.

KPK menyarankan, jika ingin memberikan hadiah sebaiknya diberikan kepada yang lebih membutuhkan termasuk orang fakir miskin, sehingga lebih tepat sasarannya.

"Itu (surat edaran) sebenarnya himbauan untuk tidak menerima parsel, dalam himbaun itu disampaikan apabila ingin memberikan parsel, sebaiknya kepada orang yang lebih membutuhkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Mengenai pejabat atau pegawai yang berniat ingin mudik dengan mobil dinas, Johan menanggapi dingin. Kata Johan, tinggal dilihat kepentingan dan fungsinya. Pada prinsipnya mobil dinas adalah milik kantor, seharusnya mobil itu dipakai untuk kepentingan kantor.

"Apakah mudik menjadi urusan kantor atau tidak, kalau bukan ya jangan pakai mobil dinas dong. Tapi kan itu tidak diatur secara rijit dalam undang-undang, enggak bisa orang menggunakan kemudian melanggar apa, kan tidak ada (aturan)," tandasnya.

Ia menambahkan, surat edaran KPK hanya himbauan supaya pejabat lembaga negara menjauhi yang mengarah pada korupsi. "Ini kan sifatnya himbauan dalam konteks untuk mencegah perilaku yang bisa menjurus pada perilaku korupsi," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0652 seconds (0.1#10.140)