KPU dan Bawaslu dihadirkan dalam sidang bacaleg PAN
Kamis, 01 Agustus 2013 - 12:29 WIB
KPU dan Bawaslu dihadirkan dalam sidang bacaleg PAN
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kode etik pelanggaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) partai Amanat Nasional (PAN) kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut ketua majelis hakim Jimly Asshiddqie mengatakan, pihaknya apresiatif terhadap proses persidangan kode etik yang diajukan pihak pengadu yakni bacaleg PAN dapil Sumatera Barat I Selviana Sofyan Husen.
Dalam persidangan kali ini DKPP menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, untuk menyidangkan kasus administrasi Selviana, yakni tak adanya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) karena hilang dan sekolah yang meluluskan Selviana di Bern, Swiss, tidak beroperasi lagi.
"Wah gara-gara Anda (Selviana) tiga penyelenggara Pemilu kumpul nih. Tapi enggak apa-apa, kita ini kan sedang belajar berdemokrasi," kata Jimly, diruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Selain itu kata Jimly, pihaknya mengklaim Indonesia negara satu-satunya negara didunia yang memiliki tiga lembaga penyelenggara pemilu.
"Indonesia hanya satu-satunya di dunia yang memiliki tiga lembaga penyelenggara Pemilu,” ujar Jimly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bacaleg PAN Selviana Sofyan Husen dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dianggap Tidak memenuhi Syarat (TMS) administrasi seperti persyaratan ijazah yang hilang.
Sementara itu oleh pihak Bawaslu, Bacaleg PAN tetap dianggap TMS dan tidak bisa disertakan di dapil 1 Sumatera Barat. Sehingga, hasil sidang sengketa pemilu oleh pihak pengadu tersebut diajukan di sidang kode etik DKPP untuk diperiksa dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu.
Menurut ketua majelis hakim Jimly Asshiddqie mengatakan, pihaknya apresiatif terhadap proses persidangan kode etik yang diajukan pihak pengadu yakni bacaleg PAN dapil Sumatera Barat I Selviana Sofyan Husen.
Dalam persidangan kali ini DKPP menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, untuk menyidangkan kasus administrasi Selviana, yakni tak adanya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) karena hilang dan sekolah yang meluluskan Selviana di Bern, Swiss, tidak beroperasi lagi.
"Wah gara-gara Anda (Selviana) tiga penyelenggara Pemilu kumpul nih. Tapi enggak apa-apa, kita ini kan sedang belajar berdemokrasi," kata Jimly, diruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Selain itu kata Jimly, pihaknya mengklaim Indonesia negara satu-satunya negara didunia yang memiliki tiga lembaga penyelenggara pemilu.
"Indonesia hanya satu-satunya di dunia yang memiliki tiga lembaga penyelenggara Pemilu,” ujar Jimly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bacaleg PAN Selviana Sofyan Husen dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dianggap Tidak memenuhi Syarat (TMS) administrasi seperti persyaratan ijazah yang hilang.
Sementara itu oleh pihak Bawaslu, Bacaleg PAN tetap dianggap TMS dan tidak bisa disertakan di dapil 1 Sumatera Barat. Sehingga, hasil sidang sengketa pemilu oleh pihak pengadu tersebut diajukan di sidang kode etik DKPP untuk diperiksa dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu.
(lal)