KPU dihadirkan dalam sidang etik bacaleg PAN
Kamis, 01 Agustus 2013 - 12:08 WIB
KPU dihadirkan dalam sidang etik bacaleg PAN
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak terkait dalam sidang pengaduan yang dilakukan Bakal Calon Anggota legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) yang dicoret dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Barat.
Bacaleg PAN dapil Sumatera Barat 1 Selviana Sofyan Husen dicoret KPU karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lalu kemudian diajukan dalam sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh Bawaslu Selviana dinyatakan tetap TMS sehingga pencoretan yang dilakukan KPU dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Menurut Hakim ketua DKPP Jimly Asshiddqie mengatakan, berdasarkan sidang pemeriksaan materi, pihak pengadu meminta dihadirkan pihak terkait (KPU) sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan materi.
"Seperti sidang sebelumnya, pihak pengadu meminta dihadirkan pihak terkait. Dan, ini kami hadirkan komisioner KPU atas kesepakatan pihak pengadu dan teradu," kata Jimly, diruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Sidang lanjutan DKPP untuk kasus pencoretan dapil 1 Sumatera Barat menghadirkan kedua belah pihak dari pihak pengadu yakni Bacaleg Selviana Sofyan Husen dan kuasa hukumnya Didi Suprianto dan pihak teradu yakni pihak Bawaslu Muhammad, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak dan Nasrullah.
Sedangkan dari pihak terkait yang dihadirkan dari komisioner KPU seperti Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati. Sementara Bertindak selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait serta Valina Singka. Subekti.
Bacaleg PAN dapil Sumatera Barat 1 Selviana Sofyan Husen dicoret KPU karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lalu kemudian diajukan dalam sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh Bawaslu Selviana dinyatakan tetap TMS sehingga pencoretan yang dilakukan KPU dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Menurut Hakim ketua DKPP Jimly Asshiddqie mengatakan, berdasarkan sidang pemeriksaan materi, pihak pengadu meminta dihadirkan pihak terkait (KPU) sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan materi.
"Seperti sidang sebelumnya, pihak pengadu meminta dihadirkan pihak terkait. Dan, ini kami hadirkan komisioner KPU atas kesepakatan pihak pengadu dan teradu," kata Jimly, diruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Sidang lanjutan DKPP untuk kasus pencoretan dapil 1 Sumatera Barat menghadirkan kedua belah pihak dari pihak pengadu yakni Bacaleg Selviana Sofyan Husen dan kuasa hukumnya Didi Suprianto dan pihak teradu yakni pihak Bawaslu Muhammad, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak dan Nasrullah.
Sedangkan dari pihak terkait yang dihadirkan dari komisioner KPU seperti Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati. Sementara Bertindak selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait serta Valina Singka. Subekti.
(lal)