Nazar janji akan ungkap kasus besar yang diketahuinya

Kamis, 01 Agustus 2013 - 01:11 WIB
Nazar janji akan ungkap...
Nazar janji akan ungkap kasus besar yang diketahuinya
A A A
Sindonews.com - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Usai diperiksa, Nazaruddin langsung menjelaskan mengenai pembelian saham tersebut, pasalnya dirinya diperintahkan oleh kader Demokrat, Munadi Herlambang.

"Semua sudah saya jelaskan. bahwa saya disuruh siapa? Ada Munadi Herlambang," kata Nazar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).

Suami Neneng Sri Wahyuni menjalani pemeriksaan selama sebelas jam. Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama Nazaruddin mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah politisi Senayan dalam berbagai proyek.

Usai diperiksa Nazaruddin tidak dipulangkan ke Lapas Sukamiskin, melaikan di inapkan di rutan KPK lantaran pemeriksaan belum selesai. Terpidana kasus Wisma Atlet ini berjanji akan membantu KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang berskala besar. "Saya berjanji kepada rakyat Indonesia akan saya buka semua kasus-kasus yang saya tahu tentang proyek-proyek besar. Semua akan saya buka," pungkasnya.

Nazar membeli saham garuda dengan menggunakan lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar. PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar rupiah.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved