Kejagung apresiasi sikap Tifatul yang siap kooperatif

Rabu, 31 Juli 2013 - 20:32 WIB
Kejagung apresiasi sikap...
Kejagung apresiasi sikap Tifatul yang siap kooperatif
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi sikap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang siap kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil pihaknya.

Tifatul akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2010-2012 yang telah menjerat Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.

"Itu bagus, kalau memang dia mau kooperatif," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).

Namun, Adi enggan memastikan kapan Tifatul akan dipanggil oleh Kejagung. Ia melanjutkan, mantan Presiden PKS itu akan diperiksa jika dalam pemeriksaan saksi-saksi ada indikasi keterlibatan Tifatul.

"Nanti, kalau itu tergantung kebutuhan pembuktian dalam perkara itu. Dalam proses penyidikan itu kita masih memeriksa saksi-saksi. Jika ada pihak tertentu yang perlu dilakukan pemeriksaan, kita harus lakukan itu," tegas Adi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto meyakini bahwa Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring akan bersikap kooperatif jika memang nanti akan mendapatkan panggilan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kominfo.

"Saya belum tahu, tetapi jika pun ada panggilan saya yakin beliau akan kooperatif," kata Gatot dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin (15/7), Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)