Kejagung apresiasi sikap Tifatul yang siap kooperatif

Rabu, 31 Juli 2013 - 20:32 WIB
Kejagung apresiasi sikap...
Kejagung apresiasi sikap Tifatul yang siap kooperatif
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi sikap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang siap kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil pihaknya.

Tifatul akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2010-2012 yang telah menjerat Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.

"Itu bagus, kalau memang dia mau kooperatif," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).

Namun, Adi enggan memastikan kapan Tifatul akan dipanggil oleh Kejagung. Ia melanjutkan, mantan Presiden PKS itu akan diperiksa jika dalam pemeriksaan saksi-saksi ada indikasi keterlibatan Tifatul.

"Nanti, kalau itu tergantung kebutuhan pembuktian dalam perkara itu. Dalam proses penyidikan itu kita masih memeriksa saksi-saksi. Jika ada pihak tertentu yang perlu dilakukan pemeriksaan, kita harus lakukan itu," tegas Adi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto meyakini bahwa Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring akan bersikap kooperatif jika memang nanti akan mendapatkan panggilan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kominfo.

"Saya belum tahu, tetapi jika pun ada panggilan saya yakin beliau akan kooperatif," kata Gatot dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin (15/7), Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(kri)
Berita Terkait
Kejagung: Kami Temukan...
Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Staf Khusus Kemenkominfo
Mantan Dirut BAKTI Kominfo...
Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Korupsi BTS 4G,...
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Menara...
Dugaan Korupsi Menara BTS Kemenkominfo, Jaksa Periksa 2 Petinggi PT Fiberhome
Kejagung Periksa Tiga...
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved