MM Billah: Saya tak tahu keponakan bekerja di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2013-2017 MM Billah yang sudah mengundurkan diri terhitung 1 Agustus 2013. Pengunduran diri itu dilakukan karena hasil telaah KPK menemukan ada keponanakannya bekerja di KPK.
Awalnya MM Billah mengaku tidak mau menanggapi. Apalagi sudah ada keterangan yang disampaikan Busyro. Tetapi akhirnya dia menjelaskan, memang ada keponakannya bekerja di KPK.
"Oh iya, tahu karena saya diberita," kata Billah saat ditemui SINDO di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/13) malam
Dia tampak kaget saat dikonfirmasi bahwa dia telah mengetahui ada keponakannya di KPK saat dirinya mendaftarkan diri sebagai calon penasihat. Dia mengaku tidak mengetahui ada keponakannya yang bekerja di lembag antikorupsi itu.
"Iya (enggak tahu saat pendaftaran sebagai calon penasihat ada keponakan di KPK). Enggak ditanyakan saat proses seleksi," bebernya.
Yang jelas, lanjutnya, soal hal seperti itu seseorang bisa tahu, bisa juga tidak tahu. Dia menuturkan, yang memutuskan dan meloloskan seseorang menjadi penasihat adalah KPK.
"Jadi kan yang menentukan boleh tidaknya (ikut seleksi penasihat) kan KPK," tandasnya.
Awalnya MM Billah mengaku tidak mau menanggapi. Apalagi sudah ada keterangan yang disampaikan Busyro. Tetapi akhirnya dia menjelaskan, memang ada keponakannya bekerja di KPK.
"Oh iya, tahu karena saya diberita," kata Billah saat ditemui SINDO di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/13) malam
Dia tampak kaget saat dikonfirmasi bahwa dia telah mengetahui ada keponakannya di KPK saat dirinya mendaftarkan diri sebagai calon penasihat. Dia mengaku tidak mengetahui ada keponakannya yang bekerja di lembag antikorupsi itu.
"Iya (enggak tahu saat pendaftaran sebagai calon penasihat ada keponakan di KPK). Enggak ditanyakan saat proses seleksi," bebernya.
Yang jelas, lanjutnya, soal hal seperti itu seseorang bisa tahu, bisa juga tidak tahu. Dia menuturkan, yang memutuskan dan meloloskan seseorang menjadi penasihat adalah KPK.
"Jadi kan yang menentukan boleh tidaknya (ikut seleksi penasihat) kan KPK," tandasnya.
(kri)