Sidang PK, Susno serahkan bukti baru
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa pihaknya sudah membacakan keberatan-keberatannya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Selain itu, Susno juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan novumnya dalam persidangan.
"Kemudian tadi, kami sudah membacakan keberatan-keberatan itu ada enam sesuai dengan PK. Kemudian, itu sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan novumnya itu sudah kami sampaikan," kata Susno usai sidang PK di PN Jaksel, Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Susno menuturkan, bahwa pernyataan Maman Abdurrahman tentang terbakarnya sejumlah dokumen yang mendukung bukti-bukti untuk membenarkan bahwa Susno tidak bersalah tidak benar.
"Jadi apa yang dikatakan semua dokumen dibakar dan alhamdulilah ada yang selamat. Selamat dan sangat telat membuktikan bahwa tidak ada pemotongan dan semua pertanggunghjawaban sudah diberikan kepada saya."
"Dan pertanggungjawaban itu sudah disetujui oleh Wakapolda, Karolinbang kemudian ditandatangani pula oleh bendahara. Mohon doa restu," tandas Susno.
"Kemudian tadi, kami sudah membacakan keberatan-keberatan itu ada enam sesuai dengan PK. Kemudian, itu sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan novumnya itu sudah kami sampaikan," kata Susno usai sidang PK di PN Jaksel, Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Susno menuturkan, bahwa pernyataan Maman Abdurrahman tentang terbakarnya sejumlah dokumen yang mendukung bukti-bukti untuk membenarkan bahwa Susno tidak bersalah tidak benar.
"Jadi apa yang dikatakan semua dokumen dibakar dan alhamdulilah ada yang selamat. Selamat dan sangat telat membuktikan bahwa tidak ada pemotongan dan semua pertanggunghjawaban sudah diberikan kepada saya."
"Dan pertanggungjawaban itu sudah disetujui oleh Wakapolda, Karolinbang kemudian ditandatangani pula oleh bendahara. Mohon doa restu," tandas Susno.
(kri)