Saksi akui, uang DS Rp200 juta hasilkan miliaran
Selasa, 30 Juli 2013 - 22:28 WIB
Saksi akui, uang DS Rp200 juta hasilkan miliaran
A
A
A
Sindonews.com - Subekti saksi meringankan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo mengaku diberi kepercayaan oleh terdakwa untuk mengelola uang Rp200 juta pada tahun 1990-an. Dari perputaran uang tersebut, dia mengaku meraup keuntungan hingga Rp14 miliar.
"Jadi gini, Pak Djoko punya dana Rp200 juta untuk kami kelola. Dengan komposisi keuntungan 70 persen untuk Djoko, 30 untuk saya (Subekti)," kata Subekti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).
Subekti menerangkan, uang tersebut dikelola dengan usaha jual beli berlian, membeli dollar sampai meminjamkan uang ke pedagang-pedangan pasar. "Januari 1995 jadi Rp631 juta, diambil Rp200 juta," ujar Subekti.
Usaha yang dikembangkan dari tahun ke tahun semakin meningkat, hingga mencapai miliaran rupiah. "Tahun 2001 jadi Rp5,8 miliar, tahun 2002 menjadi Rp8 miliar," kata Subekti.
Pada tahun 2001, mantan Kakorlantas itu mengambil uang sebanyak Rp2 miliar, sehingga sisanya masih Rp6 miliar, pasalnya pada tahun 2010 mencapai Rp14,8 miliar. Namun, dari hasil usaha yang mencapai miliyaran itu tanpa pembukuan atau kwitansi yang lengkap. Subekti mengaku hanya berdasarkan kepercayaan semata. "Semua itu atas dasar kepercayaan," kata Subekti menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Jadi gini, Pak Djoko punya dana Rp200 juta untuk kami kelola. Dengan komposisi keuntungan 70 persen untuk Djoko, 30 untuk saya (Subekti)," kata Subekti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).
Subekti menerangkan, uang tersebut dikelola dengan usaha jual beli berlian, membeli dollar sampai meminjamkan uang ke pedagang-pedangan pasar. "Januari 1995 jadi Rp631 juta, diambil Rp200 juta," ujar Subekti.
Usaha yang dikembangkan dari tahun ke tahun semakin meningkat, hingga mencapai miliaran rupiah. "Tahun 2001 jadi Rp5,8 miliar, tahun 2002 menjadi Rp8 miliar," kata Subekti.
Pada tahun 2001, mantan Kakorlantas itu mengambil uang sebanyak Rp2 miliar, sehingga sisanya masih Rp6 miliar, pasalnya pada tahun 2010 mencapai Rp14,8 miliar. Namun, dari hasil usaha yang mencapai miliyaran itu tanpa pembukuan atau kwitansi yang lengkap. Subekti mengaku hanya berdasarkan kepercayaan semata. "Semua itu atas dasar kepercayaan," kata Subekti menjawab pertanyaan majelis hakim.
(maf)