Direktur Master Steel yakin ada keterlibatan pihak lain
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma menyangkal telah menyuap dua pegawai pajak untuk mengentikan penyidikan dugaan kasus pajak perusahannya. Dia justru berkilah telah terjadi pemerasan.
"Tolong saudara mengaku membuka kebenaran siapa yang memerintahkan saudara (Eko dan Dian) meminta Rp200 miliar ke Master Steel," kata Tito usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra menjadi tersangka. Tito pun meminta, Eko dan Dian tidak segan mengungkap siapa saja yang ikut bermain.
Tito meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam perkara yang telah menjerat kliennya. Menurutnya Eko dan Dian harus mau mengungkap kebenaran sesuai fakta.
"Pasti ada orang lain yang terlibat. Kami mohon diungkap," pungkasnya.
Diah Soemedi didakwa telah melakukan penyuapan terhadap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Dolar Singapura (SGD) supaya penyidikan pajak perusahaannya dihentikan.
Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
"Tolong saudara mengaku membuka kebenaran siapa yang memerintahkan saudara (Eko dan Dian) meminta Rp200 miliar ke Master Steel," kata Tito usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra menjadi tersangka. Tito pun meminta, Eko dan Dian tidak segan mengungkap siapa saja yang ikut bermain.
Tito meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam perkara yang telah menjerat kliennya. Menurutnya Eko dan Dian harus mau mengungkap kebenaran sesuai fakta.
"Pasti ada orang lain yang terlibat. Kami mohon diungkap," pungkasnya.
Diah Soemedi didakwa telah melakukan penyuapan terhadap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu Dolar Singapura (SGD) supaya penyidikan pajak perusahaannya dihentikan.
Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600 ribu SGD atau setara dengan Rp4,8 miliar (nilai jual SGD Rp 8.100) kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
(kri)