Suap Buol, KPK periksa Amran Batalipu

Selasa, 30 Juli 2013 - 11:11 WIB
Suap Buol, KPK periksa Amran Batalipu
Suap Buol, KPK periksa Amran Batalipu
A A A
Sindonews.com - Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan pemiraksaan saksi-saksi untuk para tersangka.

KPK memanggil mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai saksi untuk tersangka Totok Lestyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/7/2013).

Amran sendiri saat ini menjalani masa penahanan. Mantan Bupati Buol itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Hal tersebut dikarenakan Amran terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya dengan menggunakan jabatannya sebagai Bupati Buol.

Sementara, Totok diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Totok sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 28 juni lalu.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4024 seconds (0.1#10.140)