KPK harus usut hingga gubernur dan DPRD Sumut

Selasa, 30 Juli 2013 - 09:07 WIB
KPK harus usut hingga...
KPK harus usut hingga gubernur dan DPRD Sumut
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut kasus dugaan suap alokasi Dana Bantuan Daerah (DBB) Sumatera Utara (Sumut) hingga ke gubernur dan DPRD Sumut, sebagai pengembangan dari tersangaka Bupati Mandailing Natal (Madina) M Hidayat Batubara.

Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina). Menurut Ketua Umum DPP Ima Madina Ahmad Irwandi Nasution kasus ini diduga melibatkan banyak pihak. Pasalnya penetapan jumlah alokasi DBD yang berasal dari APBD Sumut tahun anggaran 2013 itu dinilai penuh dengan persekongkolan yang melibatkan pejabat dan DPRD di tingkat propinsi maupun kabupaten.

“Kami mengingatkan pimpinan KPK untuk mengembangkan pengusutan kasus Tindak Pidana Korupsi DBD Kabupaten Madina sampai kepada Gubernur dan stafnya, oknum anggota DPRD Sumut, Bupati/Walikota se-Sumut,” ungkap Irwandi kepada SINDO Senin (29/7/13) malam.

Menurutnya, pengalokasian DBD itu diduga tidak mempertimbangkan jenis dan bentuk permasalahan pembangunan yang dihadapi daerah. Tapi, hanya berdasarkan seberapa mampu bupati/walikota mempersiapkan fee para pejabat Sumut yakni Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Biro Keuangan Sumut dan oknum makelar di DPRD Sumut. Harusnya kata dia, KPK dapat melakukan pencegahan sedini mungkin. Sehingga uang rakyat tersebut dapat diselamatkan.

“Karena kejadian penangkapan Bupati Madina oleh KPK baru-baru ini adalah asap dari api yang sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya di Sumut, khususnya dalam pengalokasian dana DBD,” bebernya.

Fee kepada para pejabat Sumut itu diduga berasal dari kontraktor. Pasalnya untuk memenangkan tender, kontraktor diduga wajib mempersiapkan sejumlah fee untuk pejabat daerah dan DPRD. Sedangkan sang pengusaha hanya mengambil keuntungan dari proyek yang digarapnya. Dugaan persekongkolan tersebut lanjutnya, terbukti dengan tertangkapnya Bupati Madina Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Madina Khairil Anwar dan kontraktor Surung Panjaitan pada 15 Mei 2013.

“Dari total dana DBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp. Rp2.755.519.853.625 triliun itu, diduga jumlah yang dikorupsi/menguap mencapai 23,5% atau sekitar Rp647.547.000.000 miliar,” tandasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus suap DBD Kabupaten Madina dengan tiga tersangka. Dia menjelaskan, KPK tidak mengusut korupsi DBD Sumut tetapi suap alokasi DBD Madina.

“Jadi ngga ada kaitannya dengan Pemprov Sumut,” ujar Johan kepada SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/13) malam.

Sebelumya, KPK menangkap tangan Hidayat, Khairil dan Surung Panjaitan Selasa (14/5/2013) lalu sesaat setelah melakukan transaksi suap Rp1 miliar terkait pengurusan proyek rumah sakit dari alokasi DBD yang diterima Kabupaten Madina dari APBD Sumatera Utara. Uang Rp1 miliar itu disita KPK dari rumah Hidayat. Hidayat, Khairil, dan Surung kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Sampai saat ini Hidayat masih berstatus Bupati. KPK mengaku segera mengirimkan rekomendasi penonaktifan yang bersangkutan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan tembusan ke DPRD Kabupaten Madina saat Hidayat sudah berstatus terdakwa.

Sementara Hidayat menyerahkan sepenuhnya penonaktifan tersebut kepada Mendagri. “Tergantung mendagri itu (penonaktifan saya sebagai Bupati Mandailing Natal),” kata Hidayat di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/13).
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)