Saksi kasus pengadaan mobil diperiksa soal perusahaannya

Senin, 29 Juli 2013 - 20:58 WIB
Saksi kasus pengadaan mobil diperiksa soal perusahaannya
Saksi kasus pengadaan mobil diperiksa soal perusahaannya
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, hari ini saksi untuk kasus mark up mobil toilet VVIP besar dan kecil, Direktur CV Delima Mandiri, Widarta hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Diketahui, kasus ini terjadi di Dinas Kebersihan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang telah merugikan negara Rp5,3 miliar.

"Yang bersangkutan hadir pada pukul 09.00 WIB. Dia (Widarta) diperiksa terkait dengan keberadaan perusahaannya yang melaksanakan tugas pembuatan Karoseri," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Eko Bharuno selaku mantan Kepala Dinkes Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka. Selain menetapkan Eko Bharuno sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan Direktur PT Astrasea Pasarindo YP dan Direktur PT Gipindo Piranti Insani Y, semuanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d81/F.2/Fd.1/06/2013, tanggal 28 Juni 2013.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinkes Pemprov DKI Jakarta, Lubis Latief selaku kuasa pengguna anggaran proyek tersebut, dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Aryadi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9037 seconds (0.1#10.140)