Dipanggil Kejagung, saksi kasus deposito BTDC mangkir
A
A
A
Sindonews.com - Saksi kasus dugaan korupsi pencairan deposito di Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) atas nama Steven Manuhut yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung hari ini, mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Hingga pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).
Saat dikonfirmasi, terkait alasan tidak hadirnya Steven sebagai saksi hari ini, Untung tidak memberikan penjelasan apapun.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Cabang Bank Kenari Cabang Kenari, Jakpus Dwika Noviarti (DN), dan mantan Direktur Keuangan BTDC Solichin (S)
Kejagung menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
Pemanfaatan bunga diduga dilakukan tanpa menggunakan bilyet giro yang asli. Selain itu, aplikasi pencairan juga tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
"Hingga pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).
Saat dikonfirmasi, terkait alasan tidak hadirnya Steven sebagai saksi hari ini, Untung tidak memberikan penjelasan apapun.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Cabang Bank Kenari Cabang Kenari, Jakpus Dwika Noviarti (DN), dan mantan Direktur Keuangan BTDC Solichin (S)
Kejagung menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
Pemanfaatan bunga diduga dilakukan tanpa menggunakan bilyet giro yang asli. Selain itu, aplikasi pencairan juga tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(kri)