Sudding menduga ada keterlibatan hakim dikasus DS
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menduga, kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi terdakwa pengusaha HWO (Hutomo Wijaya Ongowarsito) di Mahkamah Agung (MA)bisa saja melibatkan hakim.
"Dalam kaitan dengan kasus ini, saya kira bahwa itu akan melibatkan pihak lain. Karena tidak mungkin seorang staf biasa ini bisa membantu pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan menjatuhkan putusan seperti yang diinginkan pihak yang berpekara," ujar Sudding saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (28/7/13).
Ketua Fraksi Hanura DPR ini menilai, paling tidak melibatkan pihak-pihak lain yang mempunyai deserse, atau yang punya kewenangan dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutus satu perkara. "Artinya yang memutus itu konteksnya hakim yang tangani kasus ini, jadi iya (hakim)," paparnya.
Dia menuturkan, modus-modus penyuapan seperti ini kadang dilakukan dengan menggunakan staf-staf di MA. "Kan begitu. Artinya bukan hakimnya langsung yang turun. Tapi menggunakan pihak-pihak atau tangan-tangan lainlah," paparnya.
Lebih lanjut Sudding berharap, KPK dapat melibatkan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk melihat keterlibatan hakim dalam kasus ini. KY bahkan juga mesti menelusuri lebih jauh. Sementara MA harus terbuka kepada pihak KPK, dalam melakukan penangan perkara terutama memeriksa hakim dan sejumlah staf MA. "Memberikan ruang selebar-lebarnya dalam melakukan proses pemeriksaan," tandasnya.
Mario dan Djodi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (26/7/13) lalu.
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Dalam kaitan dengan kasus ini, saya kira bahwa itu akan melibatkan pihak lain. Karena tidak mungkin seorang staf biasa ini bisa membantu pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan menjatuhkan putusan seperti yang diinginkan pihak yang berpekara," ujar Sudding saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (28/7/13).
Ketua Fraksi Hanura DPR ini menilai, paling tidak melibatkan pihak-pihak lain yang mempunyai deserse, atau yang punya kewenangan dalam hal memeriksa, mengadili, dan memutus satu perkara. "Artinya yang memutus itu konteksnya hakim yang tangani kasus ini, jadi iya (hakim)," paparnya.
Dia menuturkan, modus-modus penyuapan seperti ini kadang dilakukan dengan menggunakan staf-staf di MA. "Kan begitu. Artinya bukan hakimnya langsung yang turun. Tapi menggunakan pihak-pihak atau tangan-tangan lainlah," paparnya.
Lebih lanjut Sudding berharap, KPK dapat melibatkan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk melihat keterlibatan hakim dalam kasus ini. KY bahkan juga mesti menelusuri lebih jauh. Sementara MA harus terbuka kepada pihak KPK, dalam melakukan penangan perkara terutama memeriksa hakim dan sejumlah staf MA. "Memberikan ruang selebar-lebarnya dalam melakukan proses pemeriksaan," tandasnya.
Mario dan Djodi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (26/7/13) lalu.
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(stb)