Kejagung klaim belum terima berkas perkara Asian Agri

Minggu, 28 Juli 2013 - 15:06 WIB
Kejagung klaim belum terima berkas perkara Asian Agri
Kejagung klaim belum terima berkas perkara Asian Agri
A A A
Sindonews.com - Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Babul Khoir menuturkan, sampai saat ini berkas perkara dari sembilan tersangka untuk kasus penggelapan pajak PT Asian Agri yang terjadi tahun 2002-2005, dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan, masih belum diterima kembali oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sampai saat ini, kami masih belum terima kembali (berkas perkara sembilan tersangka kasus pajak AAG),” kata Babul dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (28/7/2013).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan, berkas perkara sembilan tersangka tersebut sudah dikembalikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beberapa waktu lalu, karena berkas tersebut dinilai masih belum lengkap dari unsur materil maupun delik formil.

“Saya tidak bisa mengungkapkan materinya. Kita berharap berkas perkara itu segera dilengkapi. Sehingga dapat diajukan ke pengadilan. Petunjuk sudah disampaikan oleh tim jaksa peneliti,” kata Mahfud di Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi pada tahun 2002 sampai 2005 dengan modus rekayasa jumlah pengeluaran perusahaan.

Penggelapan pajak anak perusahaan dari Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu, diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun dan Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan Manajer Pajak Asean Agri, Suwir Laut, dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Selain itu, belakangan diketahui perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto juga telah dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2,5 triliun, atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang telah digelapkan olehnya. Seharusnya, denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9308 seconds (0.1#10.140)
pixels