Komisi III: Menyeramkan, MA itu sarang malaikat atau iblis
A
A
A
Sindonews.com - Kinerja Mahkamah Agung (MA) kembali dipertanyakan pasca tertangkapnya Staf Pendidikat dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dalam kasus suap. Ketertutupan MA dalam penanganan berbagai kasus hukum juga ikut dipertanyakan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nudiman Munir menilai, Gedung MA yang susah ditembus oleh masyarakat umum untuk mencari keadilan sebagai tempat yang kurang ramah dan menyeramkan.
Ia mengatakan, seharusnya lembaga apapun berhak untuk mendesak MA untuk berlaku terbuka (akuntabel) terhadap kebijakan dan keputusannya.
"MA itu saya liat gedungnya serem. Harusnya siapapun bisa ketemu hakim agung. Saya enggak tahu kantor MA itu serem, enggak tau isinya malaikat, enggak tau isinya iblis," ujar Nurdiman di Diskusi Polemik Sindo di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/7/2013).
Nurdiman yang juga mantan pengacara ini berkomentar terkait penangkapan oknum pengacara, Mario Carmelio Bernardo. Menurutnya, seorang advokat harus mengikuti aturan dan kode etik yang diterapkan organisasi advokat dengan tidak melakukan suap atau praktik melanggar hukum lainnya.
"Jelas, dalam sumpah advokat tidak akan menerima (suap) baik diluar pengadilan atau di dalam pengadilan," tegasnya.
Dia menambahkan, kewibawaan seorang advokat terkadang hilang ketika berhadapan dengan lembaga hukum negara seperti Kepolisian, Kehakiman dan Kejaksaan. Sehingga, timbul kecurigaan perilaku menyimpang tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan kasus yang klien yang ditanganinya.
"Ini saya yakin advokat itu pasti cium tangan sama polisi, sama hakim sama jaksa," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, pihak DPR RI sedang mengupayakan revisi undang-undang (RUU) untuk memperkuat tugas profesi advokat dalam menangani perkara. "Dari itu kita kita akan perkuat dengan RUU untuk advokat," tutupnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nudiman Munir menilai, Gedung MA yang susah ditembus oleh masyarakat umum untuk mencari keadilan sebagai tempat yang kurang ramah dan menyeramkan.
Ia mengatakan, seharusnya lembaga apapun berhak untuk mendesak MA untuk berlaku terbuka (akuntabel) terhadap kebijakan dan keputusannya.
"MA itu saya liat gedungnya serem. Harusnya siapapun bisa ketemu hakim agung. Saya enggak tahu kantor MA itu serem, enggak tau isinya malaikat, enggak tau isinya iblis," ujar Nurdiman di Diskusi Polemik Sindo di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/7/2013).
Nurdiman yang juga mantan pengacara ini berkomentar terkait penangkapan oknum pengacara, Mario Carmelio Bernardo. Menurutnya, seorang advokat harus mengikuti aturan dan kode etik yang diterapkan organisasi advokat dengan tidak melakukan suap atau praktik melanggar hukum lainnya.
"Jelas, dalam sumpah advokat tidak akan menerima (suap) baik diluar pengadilan atau di dalam pengadilan," tegasnya.
Dia menambahkan, kewibawaan seorang advokat terkadang hilang ketika berhadapan dengan lembaga hukum negara seperti Kepolisian, Kehakiman dan Kejaksaan. Sehingga, timbul kecurigaan perilaku menyimpang tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan kasus yang klien yang ditanganinya.
"Ini saya yakin advokat itu pasti cium tangan sama polisi, sama hakim sama jaksa," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, pihak DPR RI sedang mengupayakan revisi undang-undang (RUU) untuk memperkuat tugas profesi advokat dalam menangani perkara. "Dari itu kita kita akan perkuat dengan RUU untuk advokat," tutupnya.
(kri)