Komisi III yakin petinggi MA 'bermain'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI menilai ada oknum petinggi Mahkamah Agung (MA) yang 'bermain' dalam kasus suap dibalik pegawai MA Djodi Supratman.
"Sudah pasti, tidak mungkin bertindak senidri," ujar anggota komisi III Nudirman Munir saat dihubungi Sindonews, Jumat (26/7/2013) malam.
Politikus Golkar ini menilai perlu ada perubahan dalam undang-undang supaya MA lebih baik, jika undang-undang tentang MA tidak disahkan, maka sulit untuk melakukan perbaikan.
"itulah kebobrokan MA selama UU tidak diubah sulit diperbaiki, memang kalau saya melihat MA tidak bisa diharapkan, Sepanjang UU tentang MA tidak di sahkan," ucap dia.
Jika ada hakim agung terlibat, kata Nudirman, harus dihukum dan diberhentikan dengan tidak hormat. "Iya (pidanakan) harus sama di depan hukum, tidak membeda-bedakan antara rakyat, hakim, presiden, siapapun," kata dia.
Ketika disingung apakah Komisi III DPR akan memanggil MA, Komisi III nampaknya sudah mulai putus asa. "Selama belum diubah, kita panggil masuk kuping kiri, keluar kuping kanan, pengawasan tidak ada gunanya," pungkasnya.
KPK menetapkan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS) sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap dari seorang pengacara.
Djodi ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan. Atas kejadian itu spekulasipun mulai muncul, bahkan DPR meyakini Djodi tidak bermain sendiri, pasalnya ada dugaan keterlibatan petinggi Mahkamah Agung.
"Sudah pasti, tidak mungkin bertindak senidri," ujar anggota komisi III Nudirman Munir saat dihubungi Sindonews, Jumat (26/7/2013) malam.
Politikus Golkar ini menilai perlu ada perubahan dalam undang-undang supaya MA lebih baik, jika undang-undang tentang MA tidak disahkan, maka sulit untuk melakukan perbaikan.
"itulah kebobrokan MA selama UU tidak diubah sulit diperbaiki, memang kalau saya melihat MA tidak bisa diharapkan, Sepanjang UU tentang MA tidak di sahkan," ucap dia.
Jika ada hakim agung terlibat, kata Nudirman, harus dihukum dan diberhentikan dengan tidak hormat. "Iya (pidanakan) harus sama di depan hukum, tidak membeda-bedakan antara rakyat, hakim, presiden, siapapun," kata dia.
Ketika disingung apakah Komisi III DPR akan memanggil MA, Komisi III nampaknya sudah mulai putus asa. "Selama belum diubah, kita panggil masuk kuping kiri, keluar kuping kanan, pengawasan tidak ada gunanya," pungkasnya.
KPK menetapkan staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) Djodi Supratman (DS) sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap dari seorang pengacara.
Djodi ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan. Atas kejadian itu spekulasipun mulai muncul, bahkan DPR meyakini Djodi tidak bermain sendiri, pasalnya ada dugaan keterlibatan petinggi Mahkamah Agung.
(lal)