KY pertegas, hukum memang bisa diperjualbelikan
A
A
A
Sindonews.com - Menurut Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, rumor tentang banyaknya orang yang bermain mata dengan penegakan hukum di Indonesia, bukanlah bohong belaka dan hal itu adalah fakta.
Suparman menjelaskan tersebut terkait dengan ditangkapnya salah seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman (DS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini akibat moral hazard penegakan hukum kita memang hancur lebur. Moral penegakan hukum kita hancur lebur, sehingga semua orang di semua level berasumsi semua kasus itu bisa dipermainkan, bisa diperjualbelikan," kata Suparman di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 25 Juli 2013 malam.
Suparman menjelaskan tersebut terkait dengan ditangkapnya salah seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman (DS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini akibat moral hazard penegakan hukum kita memang hancur lebur. Moral penegakan hukum kita hancur lebur, sehingga semua orang di semua level berasumsi semua kasus itu bisa dipermainkan, bisa diperjualbelikan," kata Suparman di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian uang senilai lebih Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) kepada DS (Djodi Supratman) Staf Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Diklat MA) berlangsung di Kantor Pengacara Hotma Sitompul, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, sebelum Djodi ditangkap di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Mario di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
"Dari tangan DS kita temukan dengan bawa tas slempang coklat. Di sana (dalam tas) ada uang sekitar Rp80 juta. Uang diterima di kantor MCB. Uang itu bisa lebih ini masih dihitung. Pemberian uang ini diduga berasal dari MCB," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 25 Juli 2013 malam.
(maf)